Soloraya
Senin, 6 Februari 2012 - 23:37 WIB

Denda KTP/ KK: Pegawai Kelurahan Kian Waswas

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO–Setelah dikecam sejumlah tokoh masyarakat terkait tingginya denda keterlambatan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), kini giliran pegawai kelurahan setempat yang waswas.

Pasalnya, denda yang bisa mencapai ratusan ribu rupiah tersebut bakal berimbas kepada mereka yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan di masyarakat.

Advertisement

Sejumlah pagawai Kelurahan di Kecamatan Pasar Kliwon, Solo mengaku tak lagi berani menguruskan pembuatan KTP/ KK titipan warganya sejak aturan tersebut berlaku awal Februari ini.  Alasan mereka sangat sederhana, yakni tak ingin menjadi sasaran kecurigaan atau protes warga atas berlakunya denda bagi yang telat memperbarui KTP dan KK.

“Saya terus terang kaget mengetahui dendanya sebanyak ini. Warga kami kan kebanyakan orang tak punya, jika saya sodori dendanya sebanyak ini, saya nanti dikira melakukan Pungli (pungutan liar-red),” ujar salah satu pegawai kelurahan Sangkrah yang minta dirahasiakan namanya kepada Espos, Senin (6/2/2012).

Dari surat edaran (SE) yang ia terima dari Sekda Solo, Budi Suharto beberapa hari lalu, denda keterlambatan itu tak hanya menyasar KTP dan KK. Namun, juga mencakup pembuatan denda keterlambatan akta kelahiran, perkawinan, perceraian, hingga kematian yang totalnya mencapai 25 item. Bahkan, untuk denda keterlambatan akta, perceraian, maupun perkawinan bisa mencapai ratusan ribu hingga sejuta.

Advertisement

Yang paling riskan itu denda KTP, KK, akta kelahiran, dan kematian. Sebab, ini yang sering terjadi. Jumlah denda di surat edaran itu pun masih belum ditambah biaya jika harus melaui persidangan,” paparnya.

Hal serupa juga terjadi di kelurahan lainnya. Salah satu pegawai di Kelurahan Joyosuran, juga mengaku menerima banyak komplain warganya atas denda yang menurutnya sangat memberatkan warga itu. “Mereka marah-marah karena kami dikira menarik pungutan,” katanya.

JIBI/SOLOPOS/Aries Susanto

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Denda Kelurahan KK Ktp Pegawai Solo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif