Soloraya
Jumat, 5 Maret 2021 - 17:04 WIB

Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan di Sukoharjo Terkumpul Rp42 Juta

Indah Septiyaning Wardani  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga dijatuhi sanksi denda Rp50.000 karena kedapatan tak pakai masker saat terjaring operasi yustisi di persimpangan kantor KPU Sukoharjo pada Selasa (12/1/2021). (Istimewa/Satpol PP Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Sebanyak 4.294 orang melanggar protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berjalan di Kabupaten Sukoharjo.

Total denda yang dibayarkan masyarakat karena melanggar protokol kesehatan di Sukoharjo mencapai Rp42.350.000. Denda tersebut masuk ke kas daerah setempat.

Advertisement

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan tingkat kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan mulai meningkat sejak diberlakukannya PPKM.

Baca juga: Terungkap! Bus Mira Ngeblong Lawan Arus Picu Kecelakaan Tewaskan Remaja di Sragen

Advertisement

Baca juga: Terungkap! Bus Mira Ngeblong Lawan Arus Picu Kecelakaan Tewaskan Remaja di Sragen

Biasanya jumlah pelanggaran protokol kesehatan dalam operasi masker mencapai 50 hingga 70 orang. Namun kini menurun dimana jumlah pelanggaran dalam setiap operasi masker di Sukoharjo hanya terjaring 30 atau tidak lebih dari 50 orang.

"Artinya tingkat kepatuhan masyarakat sudah cukup baik. Setiap hari kita masih melakukan operasi masker keliling di Sukoharjo," katanya.

Advertisement

Lokasi Hajatan Warga

Petugas gabungan masih terus melakukan operasi masker sebagai bentuk penegakan protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona. Selain operasi masker tim gabungan juga menyisir lokasi hajatan warga.

"Jangan sampai kita temukan yang melanggar. Jika kedapatan melanggar maka akan kita bubarkan," katanya.

Baca juga: Air Merah Darah di Sukoharjo Diduga Muncul Karena Ini

Advertisement

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Sukoharjo, Yunia Wahdiyati, mengatakan selama diberlakukannya PPKM jumlah desa dengan risiko tinggi penularan virus Corona sesuai indikator kajian epidemiologi dari website Corona Jawa Tengah tinggal menyisakan dua desa.

Padahal sebelumnya pada pelaksanaan PPKM pertama ada lima desa yakni, Desa Wirun, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban; Desa Jati, Kecamatan Gatak; Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura dan Desa Karangtengah, Kecamatan Weru.

Sedangkan pada PPKM 2 ada tujuh desa yakni, Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari; Desa Kedungsono, Kecamatan Bulu; Desa Krajan, Desa Ngreco, Kecamatan Weru; Desa Palur, Kecamatan Mojolaban; Kelurahan Combongan, Kecamatan Sukoharjo dan Desa Kemasan, Kecamatan Polokarto.

Advertisement

Baca juga: Pembangunan Pasar Sraten Sukoharjo Dilanjutkan Pakai Duit Rp1,9 M Tahun Ini

Lantas di PPKM 3 atau PPKM Mikro 1 ada dua desa dan dua kelurahan masuk risiko tinggi penularan virus Corona. Masing-masing, Desa Cabeyan, Kecamatan Bendosari; Kelurahan Jetis dan Jojo, Kecamatan Sukoharjo, dan Desa Jati, Kecamatan Gatak.

Sedangkan pada PPKM 4 atau PPKM Mikro 2 tinggal satu kelurahan dan satu desa saja dengan risiko tinggi penularan virus Corona yakni, Kelurahan Jetis, Kecamatan Sukoharjo dan Desa Kateguhan, Kecamatan Tawangsari.

Yunia Wahdiyati mengatakan PPKM Mikro efektif menekan kasus virus Corona di Sukoharjo. Sebab perkembangan terakhir diketahui angka penurunan kasus virus Corona dan status zona tetap oranye. Kondisi tersebut akan terus ditingkatkan agar status zona hijau secepatnya bisa didapat.

"Pengetatan berupa pembatasan dan disiplin protokol kesehatan selama PPKM Mikro sangat efektif menekan kasus virus Corona. Kabupaten Sukoharjo sendiri tetap berstatus zona oranye. Apabila kasus terus menurun bukan tidak mungkin status zona hijau secepatnya bisa didapat," lanjutnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif