SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Datasemen Polisi Militer (Denpom) IV/Surakarta berkonsentrasi merampungkan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota Kodim 0727/Karanganyar dan beberapa orang sipil dalam kasus penganiayaan wartawan SOLOPOS Triyono.

Hal itu dilakukan guna mendapatkan data akurat terkait kejadian dan kronologi kasus penganiayaan dalam rangka menentukan langkah berikutnya. Demikian ditegaskan Dandenpom IV/Surakarta, Letkol CPM Wisnu Wardana kepada Espos, Senin (13/9).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sedianya, saat seluruh agenda pemeriksaan terhadap saksi dari kalangan TNI dan warga sipil sudah diselesaikan, pemeriksaan dilanjutkan ke mantan Dandim 0727/Karanganyar, Letkol (Inf) Lilik Sutikno. “Ya, pekan ini kami segera selesaikan pemanggilan anggota Kodim dan orang-orang sipil. Dengan harapan, kami akan memperoleh data dan dokumen yang akurat,” ujar dia tanpa menyebutkan berapa saksi yang akan diperiksa secara keseluruhan.

Lebih lanjut dia mengatakan, begitu selesai pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pihaknya segera memeriksa mantan Dandim 0727/Karanganyar dalam waktu dekat. Hanya saja, waktunya belum dapat dipastikan. “Intinya setelah para saksi,” katanya.

Di waktu sebelumnnya, Letkol (Inf) Lilik Sutikno secara resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Dandim di aula Makorem 074/Warastratama Solo, Kamis (9/9). Selanjutnya, dirinya berstatus Pamen nonjob di Makorem setempat. Di sisi lain, tugas dan tanggungjawab Dandim Karanganyar untuk sementara diserahkan kepada Danrem 074/Warastratama yang dibantu Kasdim Karanganyar.

Berdasarkan data yang dihimpun Espos, Wartawan SOLOPOS yang bertugas di Karanganyar, Triyono menjadi korban kebrutalan aparat TNI beberapa waktu lalu. Dalam aksi tersebut, Triyono sempat mendapatkan bogem mentah sekitar 5-6 kali yang menyebabkan mata sebelah kiri lebam pelipisnya mengalami luka sobek.

Menyikapi hal tersebut, unsur pimpinan TNI langsung sigap mengambil tindakan tegas dengan mencopot Dandim Karanganyar kurang dari 1 X 24 jam setelah korban penganiayaan melaporkan kasus tersebut. Hal itu dibuktikan dengan keluarnya Surat Perintah (SP) nomor 1375/IX/2010 tanggal 8 September 2010 yang dikeluarkan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) IV/Diponegoro Jateng. Kendati sudah dicopot dari jabatannya, proses hukum terhadap Letkol (Inf) Lilik Sutikno tetap dilanjutkan.

Kasus pemukulan aparat TNI tersebut bermula saat Triyono menulis berita tentang jalannya persidangan kasus Griya Lawu Asri (GLA) di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar pekan kemarin. Kala itu, sidang dengan terdakwa Handoko Mulyono menghadirkan saksi sidang yang belakangan diketahui Petugas Administrasi Keuangan, Nanik Triningsih. Di mana, keterangan saksi menyebutkan aliran dana GLA sempat mengarah ke Kodim Karanganyar.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya