SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Pemerintah Pusat yakni Departemen Perhubungan (Dephub) menolak Permohonan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terkait toleransi waktu pelaksanaan Undang-undang (UU) 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya di bidang perparkiran.

Sebaliknya, Dephub tetap meminta Pemkot melaksanakan UU tersebut pada 2011 nanti menyusul masa berlaku UU adalah dua tahun.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Demikian jawaban yang didapat anggota panitia khusus (Pansus) tentang Retribusi Daerah beserta sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait antara lain Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) serta Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) saat berkonsultasi di Jakarta.

Ketua Pansus Retribusi, Abdullah AA menuturkan hasil konsultasi antara Pansus beserta Pemkot dengan Dephub hampir sama dengan hasil konsultasi mereka dengan Departemen Keuangan (Depkeu) yang dilaksanakan belum lama ini.

“Permintaan Pemkot agar pemerintah pusat memberikan sedikit keringanan mengenai larangan parkir di jalan provinsi maupun nasional karena difungsikan sebagai salah satu sentral kegiatan ekonomi tidak disetujui. Sebaliknya, Dephub tetap meminta Pemkot menyeterilkan jalan provinsi maupun nasional sebagai lokasi parkir mulai tahun depan,” ujarnya ketika dihubungi wartawan, Jumat (19/11).

aps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya