Solo (Espos)–Pemerintah Pusat yakni Departemen Perhubungan (Dephub) menolak Permohonan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terkait toleransi waktu pelaksanaan Undang-undang (UU) 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya di bidang perparkiran.
Sebaliknya, Dephub tetap meminta Pemkot melaksanakan UU tersebut pada 2011 nanti menyusul masa berlaku UU adalah dua tahun.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Demikian jawaban yang didapat anggota panitia khusus (Pansus) tentang Retribusi Daerah beserta sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait antara lain Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) serta Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) saat berkonsultasi di Jakarta.
Ketua Pansus Retribusi, Abdullah AA menuturkan hasil konsultasi antara Pansus beserta Pemkot dengan Dephub hampir sama dengan hasil konsultasi mereka dengan Departemen Keuangan (Depkeu) yang dilaksanakan belum lama ini.
“Permintaan Pemkot agar pemerintah pusat memberikan sedikit keringanan mengenai larangan parkir di jalan provinsi maupun nasional karena difungsikan sebagai salah satu sentral kegiatan ekonomi tidak disetujui. Sebaliknya, Dephub tetap meminta Pemkot menyeterilkan jalan provinsi maupun nasional sebagai lokasi parkir mulai tahun depan,” ujarnya ketika dihubungi wartawan, Jumat (19/11).
aps