Soloraya
Jumat, 11 Februari 2022 - 20:36 WIB

Desa/Kelurahan di Sragen Diminta Buat Aturan Warga Wajib Pilah Sampah

Wahyu Prakoso  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sragen menampung sampah-sampah rumah tangga di wilayah Kota Sragen, Jumat (15/10/2021). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sragen meminta pemerintah desa/kelurahan membuat peraturan kewajiban warga memilah sampah rumah tangga sebelum membuang ke tempat pembuangan akhir (TPA). Sementara itu, jumlah sampah harian yang masuk TPA Tanggan di Kecamatan Gesi mencapai 120 ton/hari.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sragen, Tedi Rosanto, mengatakan kondisi TPA Tanggan belum melebihi kapasitas namun perlu antisipasi. Butuh upaya bersama supaya sampah yang dibuang ke TPA berkurang.

Advertisement

“Kami membuat edaran kepada desa/kelurahan untuk membuat peraturan pengolahan sampah. Desa/kelurahan harus ikut aktif mengolah sampah. Payung hukum berupa peraturan desa menyadarkan masyarakat sehingga ada partisipasi aktif dalam mengolah sampah,” kata dia kepada Solopos.com, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga: Ingin Ubah Sampah Jadi Emas, Warga Plumbungan Sragen Belajar ke Bantul

Advertisement

Baca Juga: Ingin Ubah Sampah Jadi Emas, Warga Plumbungan Sragen Belajar ke Bantul

Peraturan desa/kelurahan itu akan mengatur warga untuk memilah sampah rumah tangga, menyediakan bank sampah, menyediakan tempat pengolahan sampah reduce, reuse, dan recycle (TPS 3R) di setiap desa.

“Saya akan mulai dulu di perkotaan. Ya masalah perkotaan banyak perumahan, warganya harus bisa memilah sampah. Dengan memilah sampah ada pengurangan sampah anorganik yang punya nilai jual. Disimpan dulu di wilayah RT. Ketika banyak kami ambil, kami bayar,” jelasnya.

Advertisement

Baca Juga: 2 TPS di Sragen Ditutup, Warga Buang Sampah ke Sungai dan Saluran Irigasi

DLH Sragen akan mendampingi 50 desa untuk menyusun peraturan desa tentang pengolahan sampah tahun ini. Selain itu, DLH Sragen akan juga memberdayakan kelompok swadaya masyarakat (KSM) supaya bisa mandiri.

“Selama ini kendalanya tidak bisa mengolah produk sampah yang memiliki nilai jual dengan maksimal. Biaya operasionalnya tidak bisa menutup,” paparnya.

Advertisement

Dia mengatakan butuh kreativitas dari KSM untuk melakukan kegiatan dalam memanfaatkan sampah. Adapun Sragen telah memiliki peraturan daerah serta peraturan bupati tentang pengolahan sampah pada 2021.

Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jumlah timbunan sampah di Indonesia mencapai 175.000 ton/hari atau 64 juta ton/tahun. Komposisi sampah organik 50%, plastik 15%, kertas 10%, dan sisanya berupa logam, karet, kain, kaca, dan lain-lain.

Baca Juga: TPS Bagan Ditutup Paksa Warga, DLH Sragen Tawarkan 3 Solusi Ini

Advertisement

Dari total timbunan sampah plastik, sampah plasti didaur ulang diperkirakan 10%-15% saja, 60%-70% ditimbun di TPA, dan 15%-30% belum terkelola dan terbunag ke lingkungan, terutama ke lingkungan perairan, seperti sungai danau, dan laut. Persoalan lain yang timbul berupa tercampurnya sampah organik dan sampah anorganik sehingga sulit untuk dikelola.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif