Soloraya
Rabu, 18 Januari 2023 - 19:16 WIB

Desa Mojorejo Karangmalang Jadi Kampung Bebas dari Narkoba di Sragen

Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasat Resnarkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti, mewakili Kapolres AKBP Piter Yanottama. membentuk Kampung Tangguh Bersinar 2023 di Desa Mojorejo, Kecamatan Karangmalanng, Selasa (17/1/2023). (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Desa Mojorejo di Kecamatan Karangmalang, Sragen dijadikan kampung bebas dari narkoba oleh Polres Sragen. Program ini bertujuan untuk mewujudkan warga Desa Mojorejo bersih dan terhindar dari narkoba.

Pembentukan kampung bebas dari Narkoba dilakukan pada Selasa (17/1/2023) lalu oleh Kasat Resnarkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti, mewakili Kapolres AKBP Piter Yanottama. Dalam acara itu, Rini menamai Desa Mojorejo sebagai Kampung Tangguh Bersinar 2023.

Advertisement

Rini menguraikan pembentukan kampung bebas dari narkoba perlu dilakukan mengingat maraknya peredaran zat adiktif itu. “Kegiatan ini pula untuk meningkatkan sumber daya manusia yang profesional, produktif dan berkualitas untuk menghindari dari pelaku-pelaku pengedar narkoba, “ ujarnya dalam rilis yang dikutip Solopos.com dari Instagram @polressragen, Rabu (18/1/2023).

Dalam acara yang dihadiri perangkat desa, Ketua BPD, ketua karangtaruna, dan sejumlah tokoh masyarakat Desa Mojorejo itu Rini juga menjabarkan jenis-jenis narkoba beserta contohnya. Dengan mengetahui tentang narkoba, masyarakat diharapkan bisa menghindarinya.

Sebagai informasi, sepanjang 2022 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil mengungkap 67 kasus narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya (narkoba) dengan 77 tersangka. Dari tiga jenis kasus tersebut, kasus narkotika paling dominan dengan 37 kasus, kemudian 19 kasus obat-obatan, dan 11 kasus psikotropika.

Advertisement

Pada Rabu (11/1/2023), Rini menyebut kasus narkotika itu terdiri atas pengguna dan pengedar sabu-sabu sebanyak 33 kasus, kasus peredaran ganja tiga kasus, dan tembakau sinte satu kasus.

Total barang bukti narkotika yang didapat mencapai 198,23 gram. Kemudian untuk kasus obat-obatan terlarang, polisi berhasil menyita 34.934 butir pil koplo dari 19 kasus dan psikotropika 488 butir obat keras dari 11 kasus.

“Kasus di Sragen ini terhitung rendah dibandingkan dengan kasus di daerah lain, seperti Karanganyar dan Semarang,” ujar Rini.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif