SOLOPOS.COM - Perwakilan Ketua RT dan RW Desa Berjo, Ngargoyoso saat menyerahkan surat permintaan audit BUMDes setempat ke Inspektorat Karanganyar, Selasa (24/1/2023). (Istimewa/Warga Berjo)

Solopos.com, KARANGANYAR — Direksi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, angkat bicara terkait desakan audit keuangan pengelolaan objek wisata Telaga Madirda dan Air Terjun Jumog. Direksi siap buka-bukaan keuangan hingga program kerja yang dijalankan.

Direktur BUMDes Berjo, Arif Suharno, menilai permintaan ketua RT dan RW Desa Berjo untuk dilakukan audit segera terhadap pengelolaan BUMDes periode 2021-2022 salah sasaran. “Saya baru menerima SK Pengangkatan dari Kepala Desa Berjo pada Mei 2022. Jadi bukan tanggung jawab saya melaporkan LPj [laporan pertanggungjawaban] 2021,” kata dia kepada Solopos.com.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sebelum arif menjabat, posisi Direktur BUMDes Berjo dipegang Eko Kamsono yang terjerat kasus dugaan korupsi. Ia bersama mantan Kades Berjo, Suyatno, jadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo 2020 dan kini perkaranya tengah disidang di Pengadilan Tipikor Jateng.

Merujuk peraturan, menurut Arif, tanggung jawab Direktur BUMDes Berjo untuk membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPj) maksimal 6 bulan sesudah tutup tahun anggaran 2022 atau sekitar Mei 2023. Dia siap melaporkan pengelolaan dana BUMDes secara transparan dan terbuka. Laporan keuangan tersebut akan dilaporkan ke Komisaris BUMDes, dalam hal ini Kades Berjo.

“Sesuai aturan, kewajiban kami melaporkannya ke komisaris. Jadi bukan ke warga, kecuali komisaris mengundang dan meminta kami melaporkan ke warga,” kata dia.

Terkait undangan dari warga mengatasnamakan paguyuban RT dan RW Desa Berjo kepada Direktur BUMDes dan Badan Pengawas (BP), dia mengaku sengaja tidak menghadirinya. Selain keberadaan paguyuban ketua RT dan RW tersebut dinilai ilegal, juga tidak ada kewajiban dia melaporkan ke warga.

Ia menilai Paguyuban RT dan RW ini ilegal karena tidak mempunyai Surat Keputusan ( SK ) Pengangkatan dari Kades Berjo. Mereka juga tidak mempunyai kewenangan untuk mengundang Direktur dan Badan Pengawas BUMDes Berjo.

“Kami sangat respek atas permintaan audit keuangan yang diinginkan ketua RT dan RW, tetapi harus dilakukan melalui prosedur yang benar dan peraturan berlaku,” tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan apabila dalam LPj-nya diduga ada penyimpangan dan kerugian dalam pengelolaan BUMDes Berjo, maka sesuai PP Nomor 11/2021 dapat diadakan musyawarah desa. Peserta musyawarah desa ini terdiri Kepala Desa, BPD, tokoh masyarakat, perwakilan Ketua RT dan RW. Kemudian menunjuk auditor independen melakukan audit keuangan pada BUMDes Berjo.

“Jadi prosedur audit bukan karena desakan ketua RT dan Ketua RW,” katanya.

Dia siap jika sewaktu-waktu diminta melaporkan pertanggungjawaban keuangan BUMDes. Tidak ada yang ditutupi terkait pengelolaan dana BUMDes Berjo. Bahkan untuk menghindari masalah, dia mengaku saldo BUMDes Berjo nol rupiah saat kali pertama didapuk sebagai Direktur BUMDes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya