Soloraya
Senin, 31 Juli 2023 - 17:45 WIB

Desakan Pemkot Solo Minta Hibah Tanah Benteng Vastenburg Kian Kencang

R Bony Eko Wicaksono  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga memotret plakat penyitaan tanah dan bangunan yang terpasang di kawasan Benteng Vastenberg, Solo, Kamis (27/7/2023). (Solopos/Joseph Howi Widodo)

Solopos.com, SOLO–Desakan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Solo agar segera meminta hibah tanah di Benteng Vastenburg Solo yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergulir.

Kawasan cagar budaya itu menjadi public space yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk pagelaran seni dan budaya serta event usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Advertisement

Hal ini disampaikan tokoh masyarakat Kelurahan Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, HM Sungkar saat diwawancarai Solopos.com, Senin (31/7/2023). Menurut Sungkar, lahan di kawasan cagar budaya yang disita Kejaksaan di wilayah Kelurahan Kedunglumbu.

“Status lahan di benteng yang disita kan milik perseorangan. Sekarang disita sebagai uang pengganti kasus tindak pidana korupsi,” ujar dia.

Advertisement

“Status lahan di benteng yang disita kan milik perseorangan. Sekarang disita sebagai uang pengganti kasus tindak pidana korupsi,” ujar dia.

Warga menyambut baik penyitaan tanah di benteng lantaran berpotensi menjadi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Tentunya, pemerintah harus melakukan berbagai upaya untuk meminta hibah tanah benteng ke Kejaksaan.

Menurut Sungkar, Benteng Vastenburg memiliki nilai histori yang tinggi dan menjadi ikon Kota Bengawan. Benteng peninggalan Kolonial Belanda itu menjadi lokasi paling representatif sebagai lokasi event atau kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar.

Advertisement

Mantan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kedunglumbu itu menyampaikan bangunan benteng merupakan cagar budaya yang harus dijaga dan dilestarikan baik oleh pemerintah maupun masyarakat.

Dia berharap tanah di benteng menjadi aset daerah yang bisa dimanfaatkan untuk menggerakkan perekonomian masyarakat.

Sebelumnya, desakan serupa diungkapkan Ketua Dewan Pemerhati dan Penyelamat Seni Budaya Indonesia (DPPSBI), B.R.M. Kusumo Putro. Penyitaan aset kasus tindak pidana korupsi di Solo pernah terjadi pada beberapa tahun yang lalu. Barang sitaan aparat penegak hukum hukum bisa dihibahkan kepada Pemkot Solo.

Advertisement

Menurut Kusumo, ada dua contoh hasil sitaan kasus korupsi yang dihibahkan ke Pemkot Solo. Yakni Ndalem Joyokusuman di wilayah Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon yang dihibahkan oleh Kejaksaan. Ndalem Joyokusuman sebelumnya milik mantan Kepala Bulog, Widjanarko Puspoyo yang terlibat kasus korupsi.

Contoh lainnya rumah milik terpidana korupsi Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2017. Rumah tersebut kini dimanfaatkan sebagai museum batik di Sondakan, Kecamatan Laweyan.

“Ini bukti nyata hasil sitaan Kejaksaan atau KPK bisa dihibahkan untuk dikelola Pemkot Solo. Jadi sangat mungkin diminta [pengelolaan benteng], karena sudah pernah terjadi pada beberapa tahun lalu,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif