Soloraya
Selasa, 2 November 2021 - 12:07 WIB

Detik-Detik 2 Pemuda Karanganyar Diringkus Polisi Saat Transaksi Ganja

Akhmad Ludiyanto  /  Sri Sumi Handayani  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi ditangkap (Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Dua pemuda asal Jumantono, Karanganyar, yakni Agung Riyanto, 27, warga Desa Genengan, dan Saiful Muta Arifin, 25, asal Desa Blorong ditangkap polisi saat sedang bertransaksi jual-beli ganja.

Kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Karanganyar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan kedua pemuda itu dilakukan polisi setelah mendapatkan informasi adanya transaksi barang terlarang tersebut.

Advertisement

Dalam transaksi terlarang itu, Agung diduga sebagai pembeli sedangkan Saiful sebagai penjualnya.

Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi’ Maulla mengatakan penangkapan itu dilakukan Kamis (28/10/2021) lalu. Sebelumnya, aparat sudah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas kedua tersangka.

Advertisement

Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi’ Maulla mengatakan penangkapan itu dilakukan Kamis (28/10/2021) lalu. Sebelumnya, aparat sudah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas kedua tersangka.

“Kami mendapat informasi bahwa keduanya akan bertransaksi di rumah penjual. Lalu kami melakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka dan ketika mereka bertransaksi, langsung kami tangkap beserta barang buktinya,” ujarnya didampingi Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito dan Kasat Narkoba Iptu Agus Susilo Utomo, Senin (1/11/2021).

Baca Juga: Transaksi Ganja, 2 Pemuda Jumantono Karanganyar Ditangkap Polisi

Advertisement

Saat ini keduanya ditahan di Mapolres Karanganyar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, pihaknya juga terus mendalami asal usul ganja tersebut. “Kami masih dalami siapa yang memasuk ganja itu,” imbuhnya.

Sementara itu, para tersangka mengaku ganja diperoleh dengan sistem beli putus sehingga tidak tahu siapa penjualnya. Saiful Muta Arifin mengaku menjual ganja seberat itu dengan nilai Rp100.000. “Itu segitu Rp100.000,” ujarnya.

Sementara itu, Agung Riyanto mengaku ganja itu setelah dibeli biasanya digunakan bersama teman-temannya. “Biasanya ya dipakai bareng-bareng teman,” kata dia. Keduanya mengaku menjalani kegiatan ini sejak tiga bulan yang lalu.

Advertisement

Baca Juga: Desa Kalijirak Tasikmadu Bakal Punya Kolam Renang Berstandar Nasional

Beberapa waktu itu, Satuan Narkoba Polres Karanganyar juga menangkap tujuh orang tersangka kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 7,18 gram selama kurun waktu hampir tiga pekan.

Data yang dihimpun Solopos.com dari Satuan Narkoba Polres Karanganyar, sabu-sabu seberat 7,18 gram itu diperoleh dari hasil operasi di lima lokasi di Kabupaten Karanganyar selama kurun waktu Senin (15/3/2021) hingga Sabtu (3/4/2021). Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lain, yakni empat unit motor, satu unit mobil, dan enam unit handphone berbagai merek.

Advertisement

Modus yang dilakukan tujuh tersangka itu nyaris sama, yakni mereka bertransaksi di satu alamat yang telah ditentukan. Sabu-sabu diletakkan di satu tempat tertentu sehingga pengedar dan pembeli tidak bertatap muka. Polisi menetapkan lima orang dalam daftar pencarian orang (DPO).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif