Soloraya
Rabu, 15 Desember 2010 - 16:07 WIB

Dewan ancam cabut izin pengelola parkir nakal

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Komisi III DPRD Kota Solo mengancam akan mencabut izin usaha jika perusahaan pengelola parkir terbukti menaikkan tarif semena-mena yang bertentangan dengan Perda No 6/2004 tentang Retribusi Parkir Jalan Umum.

Hal itu menyusul batalnya rencana kenaikan tarif parkir jalan umum di Kota Solo pada tahun 2011 nanti. Sesuai dengan Perda No 6/2004 tersebut, tarif parkir kendaraan roda dua senilai Rp 500 sementara tarif parkir roda empat senilai Rp 1.000.

Advertisement

Ketua Komisi III DPRD, Honda Hendarto kepada wartawan, Rabu (15/12), mengakui jika selama ini sanksi kepada para perusahaan pengelola parkir yang nakal tidak berjalan.

Padahal, dia juga mengakui cukup banyak warga yang mengeluhkan tindakan para juru parkir (Jukir) yang semena-mena dalam menaikkan tarif.

“Ke depan, sanksi kepada ini perusahaan pengelola parkir harus dijalankan sesuai aturan. Pencabutan SK (surat keputusan-red) pengelolaan parkir bisa saja kami cabut jika sudah terbukti melanggar ketentuan tarif,” tegas Honda.

Advertisement

mkd

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Izin Pengelola Parkir
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif