SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO–Kalangan Dewan Kota Solo mengungkapkan jumlah tower telekomunikasi yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus didata ulang.

Menurut Ketua Pansus Menara Telekomunikasi DPRD Kota Solo, Sony Warsito, pendataan itu untuk validitas  data menara telekomunikasi yang berada di sejumlah kecamatan di Kota Solo. Dia mengungkapkan saat ini tercatat 145 unit tower yang berada di kawasan Kota Solo, meski begitu  pihaknya memperkirakan jumlahnya menara telekomunikasi yang berada di lapangan jauh lebih banyak dan belum terdata.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Harus didata ulang lagi, sehingga siapa pengelola dan peruntukan menara tersebut bisa dipertanggungjawabkan,” jelas dia saat dihubungi Solopos.com, Minggu (12/2/2012).

Dia mengatakan pemilihan lokasi pendirian menara harus diatur salah satunya berada diradius tertentu sehingga tak mengganggu tata ruang kota. Terkait ini, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak di antaranya pemerintah terkait, pengelola menara telekomunikasi untuk duduk bersama.

“Kebutuhan  dan proyeksi perkembangan telekomunikasi ini harus masuk dalam rancangan peraturan yang bakal dibentuk,” jelas dia.

Mengenai penyusunan peraturan daerah mengenai telekomunikasi pihaknya beberapa waktu lalu mengunjungi Tangerang yang juga mengoptimalkan zona menara bersama. Sony mengungkapkan Tangerang telah melakukan pengoptimalan seratusan jumlah menara komunikasi menjadi puluhan tower dengan menggunakan kawasan zona menara bersama.

“Saat ini masih ada sekitar 50 titik yang bisa dimanfaatkan dalam proyeksi  lima tahun mendatang,” jelas dia.

(JIBI/SOLOPOS/Dina Ananti Sawitri Setyani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya