Soloraya
Minggu, 12 Februari 2012 - 21:29 WIB

Dewan: Data Ulang TOWER Tak Ber-IMB!

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO–Kalangan Dewan Kota Solo mengungkapkan jumlah tower telekomunikasi yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus didata ulang.

Menurut Ketua Pansus Menara Telekomunikasi DPRD Kota Solo, Sony Warsito, pendataan itu untuk validitas  data menara telekomunikasi yang berada di sejumlah kecamatan di Kota Solo. Dia mengungkapkan saat ini tercatat 145 unit tower yang berada di kawasan Kota Solo, meski begitu  pihaknya memperkirakan jumlahnya menara telekomunikasi yang berada di lapangan jauh lebih banyak dan belum terdata.

Advertisement

“Harus didata ulang lagi, sehingga siapa pengelola dan peruntukan menara tersebut bisa dipertanggungjawabkan,” jelas dia saat dihubungi Solopos.com, Minggu (12/2/2012).

Dia mengatakan pemilihan lokasi pendirian menara harus diatur salah satunya berada diradius tertentu sehingga tak mengganggu tata ruang kota. Terkait ini, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak di antaranya pemerintah terkait, pengelola menara telekomunikasi untuk duduk bersama.

“Kebutuhan  dan proyeksi perkembangan telekomunikasi ini harus masuk dalam rancangan peraturan yang bakal dibentuk,” jelas dia.

Advertisement

Mengenai penyusunan peraturan daerah mengenai telekomunikasi pihaknya beberapa waktu lalu mengunjungi Tangerang yang juga mengoptimalkan zona menara bersama. Sony mengungkapkan Tangerang telah melakukan pengoptimalan seratusan jumlah menara komunikasi menjadi puluhan tower dengan menggunakan kawasan zona menara bersama.

“Saat ini masih ada sekitar 50 titik yang bisa dimanfaatkan dalam proyeksi  lima tahun mendatang,” jelas dia.

(JIBI/SOLOPOS/Dina Ananti Sawitri Setyani)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif