SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO — Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Sukoharjo, Sunoto mendesak eksekutif segera menyosialisasikan Perda Nomor 7/2012 tentang Penjualan Ciu di Sukoharjo. Desakan dilakukan karena Gubernur Jateng telah menyetujui pembentukan perda tersebut.

Gubernur hanya mengoreksi batasan persentase dari 90% menjadi 70%. Dewan pun mendukung perajin ciu di Bekonang, Kecamatan Mojolaban untuk memproduksi etanol. Wakil rakyat juga berjanji akan memasarkan produk etanol buatan perajin lokal Sukoharjo ke berbagai daerah sehingga kesejahteraan perajin meningkat. Pernyataan itu disampaikan Sunoto kepada Solopos.com, Senin (7/1/2013) di Gedung DPRD Sukoharjo.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dijelaskan politisi PAN tersebut, perda telah ditetapkan pada 5 September 2012 dan 17 Oktober 2012 evaluasi Gubernur Jateng telah turun.

“Akhir pekan lalu, Dewan dan eksekutif telah berembuk tentang perda hasil evaluasi gubernur. Karena sudah disahkan dan evaluasi gubernur sudah turun, mohon eksekutif segera menyosialisasikan ke masyarakat.”

Menurutnya, sosialisasi diperlukan agar semua elemen masyarakat paham akan aturan yang dicantumkan pada perda.

“Yang dilarang itu peredaran ciu untuk keperluan lain selain kesehatan. Jika kebutuhan ciu untuk kesehatan tidak masalah namun jika diminum untuk mabuk-mabukan terjerat perda. Pada pasal 1 angka 7 sudah dicantumkan bahwa ciu atau sebutan lain dan sejenisnya sebagai bahan etanol kurang dari 70% tidak diperbolehkan diperjualbelikan. Penjual dan pemakai bisa dijerat dendak Rp50 juta atau pidana enam bulan kurungan.”

Sunoto mengaku sering mendapat pertanyaan dari masyarakat terkait pemberlakuan perda tersebut. Karenanya, ujarnya, masyarakat telah menanti-nanti keberadaan perda itu.

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sukoharjo, Sriyono di Jakarta saat dihubungi Solopos.com menegaskan selama perda tak bertentangan dengan aturan diatasnya dirinya siap melaksanakannya.

“Kami menunggu advis bagian hukum. Sampai sekarang perda itu (ciu-red) sedang dikonsultasikan ke Jakarta (depdagri). Jika semua sudah klir sosialisasi segera digeber.”

Pada perda itu ditulis ciu atau sebutan lain dan/atau yang sejenisnya adalah cairan dengan kandungan etanol di bawah 90% yang dipersamakan sebagai minuman beralkohol tidak memiliki izin edar, yang dikenal oleh masyarakat di daerah. Sanksi administratif diatur pada Bab XII pasal 31 ayat (2) dan (3), yakni berbunyi. Apabila peringatan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pemberhentian sementara SIUP-MB untuk jangka satu bulan.

Selain sanksi administrasi, perda tersebut juga mengatur sanksi pidana yakni kurungan enam bulan atau denda Rp50 juta. Untuk Pasal 19, berisi larangan setiap orang atau badan yang telah memiliki izin menjual minuman berlalkohol menjual ciu. Pasal 19 ayat 2 melarang setiap orang atau badan yang memiliki izin memproduksi ethanol mengalihkan produksinya menjadi ciu dan dijual. Begitu juga dalam Pasal 20 dimana setiap orang atau badan dilarang menggunakan ciu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya