Namun demikian, warga yang merasa belum puas hendaknya diajak berembuk ulang agar lebih kondusif.
“Beberapa bulan lalu, Komisi C sudah melakukan pengecekan ke lokasi Waduk Soco sebelum digelar Pilkades. Waktu kunjungan itu, persoalan Waduk Soco dipending untuk dibahas demi kelangsungan Pilkades dan pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi menjelang Pilkades,” ujar Ketua Komisi C DPRD Wonogiri, Setyo Sukarno ketika ditemui Solopos.com di Gedung DPRD Wonogiri, Jumat (2/3/2012)
Sementara itu, tiga anggota Dewan yang lain, Tuharno, Wahyudi dan Tarso menilai secara logika tak mungkin pemerintah membangun bendung apabila ganti rugi belum dibayar.
“Tetapi lebih baik dimusyawarahkan kembali.”
Sementara itu, Kabag Pertanahan Pemkab Wonogiri, Guntur Waskito menegaskan, agar persoalan yang muncul bisa segera diselesaikan, Pemkab Wonogiri segera menurunkan tim untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Dia mengaku belum menerima laporan secara tertulis terkait munculnya persoalan di Waduk Soco, Slogohimo.
“Kami akan cek ke bawah, baik administrasi maupun dokumen yang lain,” ujarnya.
Mantan Sekcam Nguntoronadi itu menegaskan, transaksi jual beli sudah terjadi dan selesai pada saat pembangunan, yakni pada 1972. Diberitakan sebelumnya, kondisi Waduk Soco, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri mangkrak. Meski bentuk bangunan masih kokoh namun akibat sengketa dengan pewaris lahan, waduk yang dibangun pada 1972 itu tak bisa berfungsi.
Informasi yang dihimpun Solopos.com di lokasi kejadian, Kamis (1/3), mangkraknya Waduk Soco berawal pada 1998. Kala itu pintu bendungan rusak sehingga air tak tertampung di areal genangan waduk. Kondisi areal genangan pun menjadi kering.
(Trianto Hery Suryono/JIBI/SOLOPOS)