SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Kalangan DPRD Solo mempertanyakan munculnya modal awal pengelolaan yang masuk dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Perusahaan Daerah (Perusda) Jurug.

Mereka mengkritisi masuknya modal awal senilai Rp 22,7 miliar dalam rencana pendirian Perusda tersebut. Dalam sidang paripurna tentang pemandangan umum terhadap tiga Raperda yang diajukan Pemkot Solo, Rabu (12/1), sejumlah fraksi menyoroti soal modal awal sebagai dasar pendirian Perusda Jurug itu.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Raperda Perusda Jurug sendiri diajukan Pemkot setempat ke legislatif sehari sebelumnya, sebagai pengganti Perda No 10/2007 tentang Pendirian PT Jurug.

Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Solo, melalui juru bicaranya, Wahyuning Chumaeson mempertanyakan landasan penentuan modal dasar pendirian Perusda Jurug senilai Rp 22,7 miliar. Selain itu, Wahyuning juga mempertanyakan konsekuensi yang akan timbul terkait dengan adanya Perda terkait PT Jurug. “UU tentang Perusahaan Daerah bisa dijadikan acuan untuk bisa mengoptimalkan aset daerah seperti revitalisasi Taman Jurug dalam bentuk Perusda,” urai dia dalam sidang.

Hal serupa juga disampaikan oleh juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Asih Sunjoto Putro. Asih merinci, modal dasar tersebut masuk dalam Pasal 7 Raperda Perusda Jurug. Namun dia mempertanyakan mengenai besaran modal apakah sudah termasuk aset berupa tanah atau belum.

“Jika sudah termasuk, apakah itu aset terpisah dan sudah sesuai dengan PP No 38/2008 tentang Perubahan PP No 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah?” tanya dia.

Sementara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) mempertanyakan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak ketiga dalam pengadaan modal dasar Perusda itu. Sedangkan fraksi lainnya rata-rata mengharapkan pengelolaan Jurug dilakukan secara profesional.

Pengajuan Raperda tersebut rencananya dilakukan untuk mencabut Perda sebelumnya yang mengatur pendirian PT Jurug. Realisasi Perda itu dianggap tak bisa mewujudkan hasil yang diinginkan oleh Pemkot.

Wakil Ketua DPRD Solo, Muh Rodhi mengatakan, Perda tentang PT Jurug ternyata tidak bisa diaplikasikan secara riil di lapangan.

haa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya