SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Kalangan legislatif meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) membatalkan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) khususnya untuk formasi guru menyusul akan diterapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 74 Tahun 2008.

Dalam PP No 74 Tahun 2008 tersebut telah diatur bahwa guru wajib mengajar minimal 24 jam selama sepekan. Apabila jam mengajar masih kurang, maka yang bersangkutan akan dilorot jabatannya menjadi pegawai tata usaha (TU) di sekolah.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Konsekuensi dari penurunan jabatan tersebut, tunjangan fungsional yang bersangkutan akan dicabut.

Wakil Ketua Dewan, Nurdin menjelaskan, instruksi pemerintah pusat melalui PP No 74 Tahun 2008 sebenarnya bagus.

“PP itu sebenarnya bagus. Tinggal Dinas Pendidikan (Disdik) melaksanakannya bagaimana,” jelas dia kepada Espos, Kamis (7/10).

Apabila PP No 74 sudah dilaksanakan, Nurdin menambahkan, menjadi kewajiban Disdik melaksanakannya dengan baik sehingga tidak sampai menimbulkan gejolak di masyarakat.

Pasalnya, imbas dari pelaksanaan PP tersebut dipastikan akan merugikan sejumlah guru yang statusnya pegawai negeri sipil (PNS) maupun mereka yang masih guru tidak tetap atau GTT.

Masih terkait rencana pelaksanaan PP No 74 Tahun 2008, Nurdin menambahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) seharusnya bersikap lebih cermat.

“Khusus untuk BKD misalnya, ya agar tidak menimbulkan masalah baru sebaiknya formasi CPNS guru dibatalkan. Sebab kalau saya mencermati statement Kepala Disdik, Djoko Raino Sigit, masih banyak guru yang beban mengajarnya masih kurang,” ujarnya. Apabila kondisi demikian masih ditambah dengan gelontoran ratusan guru baru, justru membuat masalah menjadi lebih runyam.

aps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya