Soloraya
Kamis, 5 Juli 2012 - 21:40 WIB

DEWAN: Pencairan Santunan Kematian Masih Dimungkinkan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Agoes Rudianto/Espos/dok)

ilustrasi (Agoes Rudianto/Espos/dok)

SOLO–Pencairan bantuan sosial (bansos) berupa santunan kematian bagi warga miskin di Kota Solo dinilai masih dimungkinkan untuk dilaksanakan.

Advertisement

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPRD Kota Solo, Muhammad Rodhi, ketika dimintai tanggapan seputar pencairan santunan kematian bagi warga miskin yang terganjal Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 39/2012 tentang revisi Permendagri No 32/2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, Kamis (5/7/2012).

Rodhi mengemukakan jika melihat penjelasan tentang bansos pada pasal 23a Permendagri No 39/2012, merupakan bantuan berupa uang kepada individu dan/atau keluarga yang terdiri dari bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang direncanakan dan yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.

Namun khusus untuk kematian, menurut dia, anggaran tetap dapat dialokasikan sebagai bantuan yang direncanakan dengan kejelasan tentang yang akan menerima bantuan tersebut.

Advertisement

Artinya, pada saat penyusunan APBD itu telah direncanakan dengan nama, alamat penerima dan besarannya yang jelas. Sebab menurut dia, kematian bersifat tidak dapat direncanakan sebelumnya. Terlebih jika melihat penjelasan selanjutnya dalam pasal itu yang menyebutkan bahwa bansos yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan akibat resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan resiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan.

“Sebagai contoh saja, misal ada warga bernama Trimo, dengan alamat RT 1/RW I, Laweyan, Solo, tercatat sebagai peserta PKMS gold. Posisi Trimo adalah kepala keluarga. Jika suatu ketika Trimo meninggal tentunya bisa memunculkan efek sosial bagi keluarga yang ditinggalkannya jika mereka tidak menerima bantuan,” paparnya.

Sehingga menyikapi Pemkot yang masih ragu-ragu terhadap masalah pencairan bansos santuan kematian, menurut Rodhi, sebenarnya masih sangat dimungkinkan pencairannya jika Pemkot berani mengambil kebijakan.

Advertisement

Ditemui terpisah, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Solo, Abdul Ghofar Ismail mengakui menyusul adanya aturan baru tersebut, pencairan bansos santunan kematian harus mengikuti mekanisme yang berlaku. “Kalau dulu bagi ahli waris yang mengajukan, langsung bisa menerima santunan. Namun, setelah ada aturan baru itu, harus didahului dengan pengajuan proposal dan masuk dalam daftar penerima hibah,” kata Ghofar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif