SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Oriza Vilosa)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Oriza Vilosa)

KLATEN — Dewan Pendidikan se-Soloraya mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera menerbitkan petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana alokasi khusus (DAK) program pendidikan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sekretaris Dewan Pendidikan Klaten, Dwi Purwanto, mengatakan seluruh perwakilan Dewan Pendidikan se-Soloraya sudah menggelar rapat koordinasi di Wonogiri pada Selasa (5/3/2013). Menurutnya, koordinasi itu membahas beberapa rekomendasi yang akan disampaikan kepada Kemendikbud. Salah satunya adalah perlunya penerbitan juknis DAK secepatnya. Dia mengakui selama ini juknis DAK turun mepet dengan akhir tahun anggaran. Akibatnya, pelaksanaan pembangunan fisik yang didanai DAK dimulai terlambat sehingga tidak selesai tepat waktu. “Kalau juknis mepet akhir tahun, otomatis sekolah kesulitan menyelesaikan program ini sesuai jadwal. Belum lagi ditambah datangnya musim hujan yang kian menghambat proses pembangunan fisik,” kata Dwi kepada Solopos.com.

Dwi menjelaskan, akibat keterlambatan penerbitan juknis itu, DAK senilai sekitar Rp8 miliar pada 2012 lalu tidak terserap. Hal itu, lanjut Dwi, merugikan pihak sekolah. Keterlambatan realisasi DAK itu dinilai menghambat kelancaran kegiatan belajar mengajar. “Waktu yang tersedia untuk proses lelang kontraktor saja masih kurang. Lalu, bagaimana sekolah harus merealisasikan DAK itu. Sangat disayangkan jika akhirnya DAK itu tidak terserap dan dikembalikan kepada kas daerah,” lanjut Dwi.

Masalah itu, kata Dwi, dialami hampir semua sekolah yang mendapatkan jatah DAK di Soloraya. Menurutnya, rekomendasi kepada Kemendikbud itu akan dirumuskan oleh tim yang berasal dari perwakilan Dewan Pendidikan di Soloraya. “Secepatnya, tim itu akan merumuskan rekomendasi yang akan dikirimkan kepada Kemendikbud,” terang Dwi.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, kemoloran pelaksanaan DAK pendidikan selalu terjadi setiap tahun. Bahkan seringkali anggaran yang sudah tersedia tidak terserap sehingga dimasukkan kembali ke kas daerah. “Anggaran itu menumpuk di tahun berikutnya. Total anggaran DAK yang tidak terserap mencapai Rp13 miliar,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Anggaran, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Klaten, Waroyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya