Soloraya
Selasa, 25 Juni 2019 - 18:00 WIB

Dewan Pendidikan Kota Solo Buka Posko Pengaduan PPDB, Terima Konsultasi Juga

Redaksi Solopos.com  /  Ayu Prawitasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Dewan Pendidikan Kota Solo (DPKS) membuka posko pengaduan penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SDN, SMPN, dan SMAN tahun ajaran 2019/2020. Posko menerima aduan sekaligus konsultasi.

Ketua DPKS, Joko Riyanto, mengatakan posko PPDB siap menerima pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB online dan zonasi. Posko dibuka pada 24 Juni-9 Juli 2019, yakni sebelum pendaftaran hingga pengumuman.

Advertisement

Pembukaan posko PPDB digelar di Kantor DPKS di Jl. Yosodipuro Solo setiap hari mulai pukul 07.00 WIB hingga 16.00 WIB. “Masyarakat bisa mengadukan atau berkonsultasi tentang PPDB SDN, SMPN, dan SMAN yang menggunakan sistem zonasi,” katanya kepada Solopos.com saat ditemui di ruangannya, Senin (24/6/2019).

Zonasi bertujuan baik yakni untuk pemerataan pendidikan. Dengan begitu kebijakan zonasi perlu dikawal agar berjalan sesuai yang diharapkan pemerintah serta membawa manfaat bagi masyarakat.

“Masyarakat yang merasa dirugikan atau bingung tentang zonasi bisa datang ke posko. Ada anggota DPKS yang akan mencarikan solusi,” ujarnya.

Advertisement

Agar zonasi berjalan baik, ia meminta sekolah melaksanakan PPDB sesuai petunjuk teknis (juknis) yang telah dikeluarkan Dinas Pendidikan Solo bagi SD dan SMP serta juknis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng bagi SMAN. Sekolah jangan sampai membuat aturan sendiri.

Pihaknya akan mengevaluasi pelaksanaan sistem zonasi PPDB guna mengetahui hasilnya. “Bila ada kekurangan bisa dilakukan perbaikan. Ke depan agar sistem zonasi PPDB dapat membawa manfaat bagi masyarakat sehingga mereka mendapatkan pendidikan yang baik,” ujarnya.

Warga Panularan, Laweyan, Nurlitasari, mengaku senang dengan adanya posko pengaduan PPDB. Posko PPDB dapat membantu dirinya. “Saya baru tahu ada posko pengaduan PPDB. Saya bingung harus berkonsultasi kemana mengenai PPDB. Aturan yang berubah-ubah membuat saya bingung,” kata dia.

Advertisement

Nurlitasari mengaku bingung karena awalnya PPDB menggunakan sistem zonasi dengan persentase kuota jalur prestasi 5%, jalur perpindahan orang tua 5%, dan zonasi 90%. Sementara itu, Pemprov Jateng memodifikasi PPDB menjadi zonasi sebesar 90% yang dibagi lagi menjadi 20% untuk jalur siswa berprestasi di dalam zona dan 60% untuk jalur zonasi murni.

“Kalau berubah–ubah seperti ini saya harus mengadu kepada siapa? Nanti sebelum membuat akun PPDB saya akan konsultasi ke DPKS dulu,” kata dia.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif