SOLOPOS.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Solo Widyastuti Pratiwiningsih. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO–Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan menentukan nilai Upah Minimum Kota (UMK) Solo sampai Kamis (23/11/2023). Kenaikan UMK Solo tidak lebih dari Rp100.000.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (22/11/2023), ada dua skema UMK 2024 yang diusulkan Dewan Pengupahan Kota Solo kepada Wali Kota Solo, yakni Rp2.262.220 dan Rp2.269.070. UMK Kota Solo 2023 senilai Rp2.174.169.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Solo Widyastuti Pratiwiningsih membenarkan Dewan Pengupahan Kota Solo telah menyerahkan dua skema untuk rekomendasi UMK 2024 kepada Gibran. Namun, dia masih merahasiakan nilainya.

“Kemarin ikut membahas besarannya, ini belum bisa matur, regulasinya terstruktur, kami tunggu keputusan Bapak Wali Kota Solo. Kami memberikan rekomendasi berupa angka-angka yang mendekati rumus Peraturan Pemerintah [PP] No.51/2023. Besarannya mohon ditunggu,” jelas dia ditemui wartawan di Solo Safari, Kecamatan Jebres, Solo, Rabu (22/11/2023) sore.

Widyastuti mengatakan Pemprov Jateng menetapkan upah minimum provinsi (UMP), Selasa (21/11/2023). Usulan UMK Solo 2024 diserahkan kepada Pemprov Jateng, Kamis (23/11/2023).

Menurut dia, Dewan Pengupahan Kota Solo menggunakan regulasi PP No.51/2023 tentang Perubahan Atas PP No.36/2021 tentang Pengupahan untuk menentukan UMK 2024. Regulasi itu mengakomodasi semua unsur, yakni Pemkot Solo, serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan akademisi.

“Kaitannya dengan hal tersebut, penentu atau indikatornya, yakni inflasi, angka alfa, pertumbuhan ekonomi, dan UMK berjalan atau UMK 2023 dengan besaran Rp2.197.169,” papar dia.

Dia menjelaskan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa di Kota Solo kisarannya 0,25 dan 0,3. Alfa itu ditentukan sesuai tingkat produktivitas Kota Solo lebih tinggi dibandingkan dengan Provinsi Jateng.

“Dan tingkat pengangguran terbuka di Solo sesuai Sakernas [Survei Angkatan Kerja Nasional]  Agustus 2023 ini dinyatakan lebih rendah dengan provinsi, yakni 4,58 sedangkan provinsi 5,13,” papar dia.

Terpisah, Wali Kota Gibran meminta waktu untuk mempertimbangan nilai UMK Solo yang berlaku tahun depan. Gibran tak mau menyebutkan nilai untuk UMK 2024. “Nanti-nanti ya, saya belum bisa menyebutkan angkanya, tunggu dua hari,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya