SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Panitia Legislasi (Panleg) DPRD Kota Solo mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendiknas) Bambang Sudibyo agar menyiapkan payung hukum dalam pelaksanaan pendidikan gratis bagi sekolah negeri. Selama ini Mendiknas baru mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pendidikan gratis, di mana SE itu tidak bisa dijadikan dasar hukum.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Panleg DPRD Solo, Muhammad Rodhi yang didampingi Ketua Panleg DPRD Solo YF Soekasno saat ditemui wartawan, Kamis (25/6), di Gedung Dewan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Menurut Rodhi, payung hukum itu bisa berupa peraturan pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres), sehingga pemerintah daerah, terutama di Solo bisa segera merealisasikan dalam produk regulasi di tingkat daerah.

“Kalau PP tentang pendanaan pendidikan memang ada, yakni PP 48/2008. Namun dalam PP itu tidak menyebut adanya pendidikan gratis seperti yang tersirat dalam SE Mendiknas. Tanpa ada payung hukum itu, maka pemerintah daerah tidak bisa membuat perda sebagai dasar pelaksanaan pendidikan gratis,” tegas Rodhi setelah melakukan pembahasan tentang Raperda Pendidikan dengan pihak-pihak terkait.

Menurut Rodhi, selain persoalan pendidikan gratis, ada beberapa persoalan pendidikan yang terbentur dengan tidak adanya payung hukum yang jelas. Dia menerangkan, seperti teknis pelaksanaan ujian nasional (UN) bagi sekolah informal (home schooling).

Berdasarkan PP 19/2008, pendidikan itu bisa dilakukan melalui jalur pendidikan formal, nonformal dan informal. Jalur informasl, kata dia, tidak sama dengan program paket, tetapi tetap harus menginduk pada sekolah formal lainnya.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya