Soloraya
Sabtu, 17 Oktober 2009 - 19:16 WIB

Dewan soroti bongkar pasang pejabat

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Anggota Dewan menyoroti penyusunan dan penempatan ulang sejumlah pejabat di akhir masa jabatan Bupati Wonogiri, dinilai hal tersebut dilakukan bukan karena profesionalisme kerja tetapi lantaran faktor like and dislike.

Adanya mutasi pejabat dari dari eselon II dan eselon III yang beberapa waktu lalu dipertanyakan pola dasar penjenjangan karier pegawai negeri sipil (PNS), apakah hal itu dilakukan sudah sesuai dengan prestasi dan kinerjanya.

Advertisement

Menurut juru bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jarmono, terkait hal tersebut konsekuen pola dasar PNS dan SK Bupati tentang uji kompetensi pengisian jabatan harus dicermati. Pasalnya, Bupati Wonogiri mengaku kesulitan dalam pergantian atau regenerasi di tingkat Eselon II.

“Jajaran birokrasi Wonogiri dikenal sangat sering melakukan mutasi dan bongkar pasang pejabat, jangan sampai hal ini menimbukan kesan faktor like and dislike atau alasan politis,” jelas dia ketika menyapaikan pemandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah di Gedung DPRD, Sabtu (17/10).

Mengenai pencabutan Perda No 16 Tahun 2002 tentang pemberhentian pegawai negeri sipil, yang didalam mengatur dengan tegas bahwa masa tugas PNS hingga usia 56 tahun. Adanya usulan Raperda terhadap perpanjangan masa bakti PNS, sambung dia, harus dijelaskan kompetensi dan keahlian yang dibutuhkan untuk mengisi posisi tersebut.

Advertisement

“Di dalam prakteknya bisa jadi hal itu menjadi alat bagi oknum yang tidak bertanggungjawab untuk owel melepas jabatannya,” papar dia.

Hal senada diungkapkan anggota Dewan dari PDIP, Indah Retnowati. Dia mengatakan,  pengambilan keputusan perpanjangan batas usia pensiun dari 56 tahun menjadi 60 tahun dinilai syarat faktor subjektifitas pimpinan sehingga hal itu disinyalir menghambat regenerasi struktural.

Sementara mengenai Pencabutan Perda No 6 tahun 2005 mengenai pemberian penghargaan prestasi kerja bagi PNS yang Purna Tugas, harus diselesaikan terlebih dahulu 439 PNS yang telah Purna Tugas tetapi belum mendapatkan dana prestasi.

Advertisement

das

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif