SOLOPOS.COM - Ketua DSKS Mu’inudinillah Basri (dua dari kanan) memberikan keterangan kepada media terkait sikap DSKS menolak Perppu Ormas di Masjid Baitussalam, Tipes, Serengan, Jumat (14/7/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Dewan Syariah Kota Surakarta menolak Perppu Ormas, kecuali khusus untuk membubarkan gerakan ateis dan komunis.

Solopos.com, SOLO — Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menolak penerbitan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakat (Ormas). Mereka menganggap Perpu Ormas tersebut dapat mematikan ormas yang kritis mengkritik pemerintah karena terancam dibekukan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ketua DSKS, Mu’inudinillah Basri, mengatakan DSKS menolak penerbitan Perppu Ormas yang disahkan pada 10 Juli 2017 itu karena menilai pemerintah tidak melakukan pertimbangan matang. Dia menganggap perppu itu berpihak kepada penguasa.

“Kami berpendapat Perppu tersebut tidak berpihak kepada rakyat dan lebih cenderung berpihak kepada penguasa,” ujar Basri dalam jumpa pers di Masjid Baitussalam, Tipes, Serengan, Jumat (14/7/2017).

Menurut Basri, semua penerbitan perppu harus mengacu pada aturan Mahkamah Konstisusi (MK) No. 138/PUU-VII/2009. Sesuai penjelasan peraturan MK, lanjut dia, Perppu hanya diterbitkan dalam kondisi mendesak sesuai dengan undang-udang (UU). Selain itu, penerbitan Perppu Ormas harus diawali pembahasan UU terlebih dulu sehingga tidak terjadi kekosongan hukum.

“Kami menganggap Pemerintah tidak mematuhi Peraturan MK saat menerbitkan Perppu. Dalam kasus ini, pembubaran ormas lebih baik dilakukan melalui proses hukum di pengadilan, bukan lewat Perppu Ormas,” kata dia. Baca juga: Tak Cuma yang Anti-Pancasila, Ormas Main Hakim Sendiri & Anggotanya Bisa Dipidana.

Mu’inndudilillah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda pelaksanaan Perppu Ormas agar tidak terkesan mematikan ormas yang aktif mengkritik pemerintah. DSKS setuju jika Perppu Ormas tersebut diberlakukan khusus bagi ormas yang benar-benar bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 seperti gerakan sparatis, ormas berideologi ateis, dan komunis.

“Kami meminta kepada DPR RI agar menolak Perppu Ormas ini menjadi UU. DSKS tidak ingin pemerintah menzalimi ormas yang benar-benar membela Pancasila,” kata dia.

Anggota Divisi Advokat DSKS, Endro Sudarsono, mengatakan DSKS mencari dukungan kepada ormas Islam di Soloraya terkait penolakan Perppu Ormas. Divisi advokat DSKS setelah ini akan bergabung dengan advokat lainnya di sejumlah daerah untuk menyampaikan aspirasi ini kepada DPR dan pemerintah pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya