Soloraya
Senin, 17 Februari 2020 - 22:04 WIB

Di Depan Polisi Solo, Nenek-Nenek Anggota Komplotan Pencopet Tantang Sumpah Pocong

Ichsan Kholif Rahman  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolsek Pasar Kliwon AKP Tegar Satrio Wicaksono (kanan) menunjukkan barang bukti handphone hasil curian sindikat pencopet lansia asal Klaten di Mapolsek Pasar Kliwon pada Senin (17/2/2020) siang. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Tiga perempuan, dua di antaranya nenek-nenek, yang tertangkap karena mencopet saat acara Festival Jenang Sala peringatan HUT ke-275 di Dalem Djoyokusuman, Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, Senin (17/2/2020), terlibat adu mulut saat Polsek Pasar Kliwon menggelar jumpa pers di Mapolsek setempat.

Salah seorang pelaku yang sudah lanjut usia, ST, 66, warga Tingkir, Salatiga, menantang rekannya sesama pencopet, SR, 38, warga Klaten Selatan, Klaten, dengan sumpah pocong.

Advertisement

Saat jumpa pers yang dipimpin oleh Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Tegar Satrio Wicaksono, SR, mengaku ia beraksi bersama rekannya ST dan PN, 65, warga Klaten Tengah, Klaten.

SR yang ditangkap pertama mengaku ST merupakan rekan yang sudah beberapa lama ia kenal.

Advertisement

SR yang ditangkap pertama mengaku ST merupakan rekan yang sudah beberapa lama ia kenal.

Tak Disebut dalam LHKPN, Ke Mana Rubicon Jekek?

Namun, selama jalannya jumpa pers, ST, selalu menimpali pernyataan SR dengan nada bicara keras saat ditanya polisi.

Advertisement

Sejarah Nama Sungai Garuda Sragen: Berawal dari Nama Bioskop

Saat ketiga pelaku berdiri berdampingan, ST tiba-tiba menantang SR untuk sumpah pocong. Namun, SR hanya membalasnya dengan senyuman.

“Jak sumpah pocong, wani ra kowe [sumpah pocong berani tidak kamu],” ujar ST.

Advertisement

Cairkan Kredit Fiktif Rp785,8 Juta, Karyawan Koperasi Sragen Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Sontak hal itu membuat para korban yang berada di Mapolsek Pasar Kliwon turut menyoraki ST.

Lantas, seusai jumpa pers, polisi melanjutkan pemeriksaan kepada ketiga pelaku untuk menangkap empat pelaku lainnya.

Janda Muda Karanganyar Nyamar Jadi Lelaki di Facebook, 7 Cewek Jomlo Tertipu

Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Tegar Satrio Wicaksono, menyebutkan pelaku berani menyatakan sumpah pocong dengan alasan tidak mengambil barang merupakan hal wajar.

Advertisement

Ketiga pelaku memang tidak bertugas mengambil barang melainkan melempar barang ke pelaku lainnya agar korban kehilangan jejak.

Masih Bingung? Ini Perbedaan Homeschooling dengan Sekolah Formal

Menurutnya, polisi saat ini masih memburu empat pelaku copet lainnya yang merupakan satu tim dengan ketiga pelaku yang sudah tertangkap.

Tiga pelaku itu terancam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Lowongan Kerja Terbaru, Klik di Sini!

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif