SOLOPOS.COM - Widyaiswara Ahli Madya KPK, M. Indra Furqon,  memberikan sosialisasi "Larangan Gratifikasi bagi Pejabat Negara" di ruang rapat paripurna DPRD Karanganyar, Jumat (21/7/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Perjalanan dinas dan kegiatan peningkatan kapasitas (capacity building) rawan dijadikan modus untuk gratifikasi dan korupsi di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Kegiatan ini makin masif dan biasa dilakukan lembaga pemerintahan baik pusat hingga daerah menjelang tutup tahun anggaran.

Adanya fenomena itu disampaikan Widyaiswara Ahli Madya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Indra Furqon, Jumat (21/7/2023) di Karanganyar. Kegiatan peningkatan kapasitas boleh saja dilakukan jika memang benar-benar sesuai dengan program kerja yang ada. Namun akan menjadi tindak pidana korupsi apabila ada kecurangan atau penyimpangan dalam pelaksanaannya. Misalkan, kegiatan digelar tiga hari, namun dibuat laporan tujuh hari.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Modus ini memunculkan terjadinya kecurangan hingga dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. “Ini harus hati-hati benar. Tidak hanya masalah etika, tapi bisa menimbulkan masalah pidana kalau memang ada kecurangan,” kata dia dijumpai seusai “Sosialisasi Larangan Gratifikasi bagi Pejabat Negara” di ruang rapat paripurna DPRD Karanganyar, Jumat (21/7/2023).

Kegiatan ini diikuti anggota DPRD dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Karanganyar. Lembaga antirasuah ini juga menyoroti gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Indra mengingatkan para penyelenggara negara dan ASN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Bagi yang telanjur menerima gratifikasi dianjurkan melaporkan ke negara. “Entah berapa pun nilainya itu gratifikasi, langsung laporkan ke KPK dan serahkan bentuk gratifikasinya maksimal 30 hari untuk menghindari proses pidana,” katanya.

Indra meminta para penyelenggara negara jangan menganggap lumrah pemberian hadiah sekalipun bentuk bingkisan atau kerap disebut oleh-oleh. Berbagai bentuk pemberian bagi penyelenggara negara tidak dibenarkan.

Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, mengatakan pentingnya melakukan pencegahan korupsi bagi penyelenggara negara, khususnya melalui pengendalian gratifikasi. Menurutnya sosialisasi ini memberikan pemahaman lebih jauh bagi para penyelenggara negara.

“Mudah-mudahan dengan kegiatan ini kami-kami ini jauh lebih baik,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya