SOLOPOS.COM - Pasar Cokrokembang (dok)

Pasar Cokrokembang (dok)

KLATEN–Retribusi pedagang Pasar Cokrokembang akan digratiskan selama mereka berjualan di luar hari pasaran, yakni Legi dan Pon.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Menengah Kecil (Disperindagkop dan UMKM) Klaten, Sigit Gatot Budiyanto, menuturkan peraturan tersebut akan diujicobakan selama sebulan terhitung setelah salah satu pasar percontohan RI itu diresmikan.

“Terhitung setelah pasar diresmikan pada 20 Januari mendatang. Peraturan terkait retribusi ini akan diujicobakan selama sebulan. Selama ini juga sudah diberlakukan peraturan tersebut. Karena saat ini belum termasuk sebagai pasar harian,” jelasnya saat dihubungi Solopos.com, Jumat (13/1/2012).

Ditambahkannya, setelah satu bulan peraturan retribusi tersebut diberlakukan peraturan tersebut akan dievaluasi. “Ini juga mengacu pada Perda yang baru. Untuk besaran retribusi itu disesuaikan dengan luas tempat berjualan, jenis barang dagangan, serta banyaknya barang dagangan,” paparnya.

Sementara itu, Lurah Pasar Cokrokembang, Antonius Suhirman, menjelaskan peraturan terkait besaran retribusi masih mengacu pada Perda lama. “Untuk Perda baru, informasi yang saya dapat draftnya sudah masuk. Kami masih menunggu persetujuan dari Dewan,” ucapnya.

(JIBI/SOLOPOS/Taufiq Sidik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya