Soloraya
Jumat, 13 Januari 2012 - 16:57 WIB

Di Luar Hari Pasaran, Retribusi Pasar Cokrokembang Digratiskan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pasar Cokrokembang (dok)

Pasar Cokrokembang (dok)

KLATEN–Retribusi pedagang Pasar Cokrokembang akan digratiskan selama mereka berjualan di luar hari pasaran, yakni Legi dan Pon.

Advertisement

Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Menengah Kecil (Disperindagkop dan UMKM) Klaten, Sigit Gatot Budiyanto, menuturkan peraturan tersebut akan diujicobakan selama sebulan terhitung setelah salah satu pasar percontohan RI itu diresmikan.

“Terhitung setelah pasar diresmikan pada 20 Januari mendatang. Peraturan terkait retribusi ini akan diujicobakan selama sebulan. Selama ini juga sudah diberlakukan peraturan tersebut. Karena saat ini belum termasuk sebagai pasar harian,” jelasnya saat dihubungi Solopos.com, Jumat (13/1/2012).

Ditambahkannya, setelah satu bulan peraturan retribusi tersebut diberlakukan peraturan tersebut akan dievaluasi. “Ini juga mengacu pada Perda yang baru. Untuk besaran retribusi itu disesuaikan dengan luas tempat berjualan, jenis barang dagangan, serta banyaknya barang dagangan,” paparnya.

Advertisement

Sementara itu, Lurah Pasar Cokrokembang, Antonius Suhirman, menjelaskan peraturan terkait besaran retribusi masih mengacu pada Perda lama. “Untuk Perda baru, informasi yang saya dapat draftnya sudah masuk. Kami masih menunggu persetujuan dari Dewan,” ucapnya.

(JIBI/SOLOPOS/Taufiq Sidik)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif