SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Satpol PP Sukoharjo menerima belasan pengaduan masyarakat sepanjang semester pertama. Pengaduan yang masuk sebagian besar terkait pelanggaran peraturan daerah (Perda).

Kasi Keamanan dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Sukoharjo, Sunarto mengatakan, hingga kini jumlah total aduan resmi yang dilayangkan masyarakat ke Pemkab Sukoharjo melalui Satpol PP mencapai 14 aduan. “Kalau secara resmi baru 14 aduan yang masuk, jumlah itu belum termasuk aduan lisan yang disampaikan masyarakat secara langsung,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/7) di kantornya.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Beberapa pengaduan yang masuk di antaranya mengenai, limbah, peternakan tidak berijin, bangunan tidak berijin, ijin gangguan lingkungan tempat hiburan atau Perda nomor 1 tahun 1990 (IMB), Perda nomor 17 tahun 2003 (retribusi bangunan), Perda nomor 19 tahun 2003 (tempat hiburan).

Sunarto menambahkan, hingga kini dari 14 aduan masyarakat yang masuk, yang tertangani baru sembilan kasus. Sedangkan lima kasus sisanya, masih dalam proses penyelesaian. “Tidak semua kasus langsung selesai, karena butuh proses, apalagi personil dan sarana prasarana kurang memadai seperti kami tidak memiliki alat angkut. Kalaupun tidak ada penyelesaian, ya tentu bagi pihak yang melanggar akan dikenai sanksi tapi setelah proses pemberkasan,” katanya.

ufi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya