SOLOPOS.COM - Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono (tengah). (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO– Pencatatan pernikahan di Kota Solo sudah efektif dan efisien. Wacana menjadikan KUA untuk tempat pencatatan pernikahan semua agama membutuhkan kajian.

Ketua Komisi I DPRD Suharsono menjelaskan wacana menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi semua umat agama baik untuk meninggalkan kesan KUA tidak hanya kantor yang melayani satu agama tertentu.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Namun, kata dia, rencana untuk menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi semua umat agama membutuhkan kajian lebih lanjut serta sumber daya manusia di Kota Solo.

Menurut dia, petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solo mendatangi lokasi setiap pernikahan pasangan nonmuslim di tempat ibadahnya di Kota Solo.

“Ini lebih efektif, efisien, dan meningkatkan layanan publik. Karena warga tidak perlu ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tapi cukup di gereja, wihara, atau sebagainya,” jelas dia kepada wartawan di Balai Kota Solo, Selasa (27/2/2024).

Menurut dia, pencatatan pernikahan di Kota Solo sudah efektif dan efisien di Kota Solo. Pencatatan pernikahan di KUA untuk semua agama bisa membuat dokumen kependudukan menumpuk.

“Saya menghormati untuk menghilangkan kesan diskriminatif. Namun efisiensi dan efektifitas lebih baik yang sekarang,” ungkap dia.

Menurut dia, pasangan calon pengantin muslim biasanya menikah di KUA. Ada juga pasangan menikah di luar KUA, misalkan di masjid dan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solo datang ke tempat pernikahan.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berencana menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim dan bagi umat nonmuslim.

Hal tersebut disampaikan Yaqut dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam bertajuk Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan.

“Kami sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kami jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ucap Menag Yaqut, Jumat (23/2/2024), dikutip dari laman resmi Kemenag.

“Sekarang ini jika kami melihat saudara-saudari kami yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama,” lanjut Menag dalam rapat yang dilangsungkan di Jakarta tersebut.

Yaqut menjelaskan pencatatan pernikahan di KUA membuat data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik. Selain itu, aula-aula yang ada di KUA dipersilakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat nonmuslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.

“Bantu saudara-saudari kami yang non-muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan perlindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya,” papar Yaqut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan meluncurkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama tahun ini. “Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya