Solopos.com, SUKOHARJO — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) membuka booth pelayanan administrasi hukum umum di Sukoharjo Expo 2023, Kamis-Senin (6-10/7/2023).
Mereka menggratiskan biaya layanan selama ekspo di Gedung Pusat Promosi Potensi Daerah (GP3D) Kabupaten Sukoharjo itu berlangsung.
Analis Pengembangan Hukum Ditjen AHU, Chrisna Adi, mengatakan jumlah pelayanan perseroan perorangan paling banyak diminati terutama para pelaku UMKM. Biasanya pendaftaran pelayanan tersebut membutuhkan biaya senilai Rp50.000.
Namun dalam kegiatan tersebut digratiskan tanpa kuota terbatas.
Namun dalam kegiatan tersebut digratiskan tanpa kuota terbatas.
“Kami membuka layanan pendaftaran perseroan perorangan, apostille [layanan legalisasi online dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di luar negeri] dan pelayanan lainnya,” jelas Chrisna, Jumat (7/7/2023) malam.
Ia menjelaskan perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang paling digemari oleh masyarakat. Ini lantaran bentuk usaha tersebut dikelola oleh satu orang.
Perseroan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan, sekaligus memudahkan para pelaku usaha mengakses pembiayaan perbankan.
“Jika masih menggunakan badan usaha ketika terjadi pailit maka seluruh harta kekayaannya turut masuk dalam pembayaran utang. Tetapi jika mendirikan perseroaan perorangan hal itu sudah terpisah. Harta pribadi tidak akan masuk dalam pembayaran jika pailit,” ungkap Chrisna.
Selain itu dengan perseroan perorangan otomatis pemilik usaha telah berbadan hukum sehingga dapat mengikuti lelang dan juga menjadi importir. Ke depan, syarat importir harus berbadan hukum.
Didirikan oleh satu orang
Pendirian dengan mengisi form tanpa akta notaris
Tanggung jawab terbatas (pemisahan harta pribadi dengan perseroan)
Pelaku usaha betindka sebagai direktur
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp50.000
Mendapat status badan hukum setelah mendaftar pendirian secara online
Untuk usaha dengan kriteria mikro kecil
Didirkan oleh satu orang dalam satu tahun dan harus cakap hukum
Perseroan wajib membuat laporan keuangan paling lambat 6 bulan dalam tahun buku berjaan terhitung saat perseroan mendapat status badan hukum
Jika tidak memenuhi syarat UKM, harus meningatkan statusnya menjadi PT Persekutuan Modal sesuai ketentuan UUPT
Jika melakukan penggabungan atau peleburan maka harus merubah statusnya menjadi PT Persekutuan Modal sesuai ketentuan UUPT
Dilakukan perorangan
WNI
Cakap hukum
Minimal usia 17 tahun
Modal usaha maksimal Rp5 miliar
Nama perseroan tidak boleh sama dengan nama pada perseroan terbatas yang sudah terdaftar sebelumnya. Nama perseroan juga harus memperhatian ketentuan peraturan perundang-undangan.
Registrasi dilakukan oleh pemilik akun usaha dengan mengisi NIK dan NPWP. Pemilik usaha wajib melakukan aktivasi akun melalui link aktivasi yang dikirimkan melalui email.