SOLOPOS.COM - Para tersangka perjudian di Desa Puron, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah menghuni sel di Mapolres Sukoharjo, Senin (22/8/2022). (Dok. Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Aparat Polres Sukoharjo membongkar judi online jenis Togel Hongkong yang menggunakan akun Facebook sebagai sarana bertaruh uang.

Praktik judi online menggunakan Facebook tersebut berada di wilayah Desa Puron, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan, judi online jenis Togel Hongkong di wilayah Puron Kecamatan Bulu tersebut merupakan judi tebak angka tiga digit.

Di mana cara mainnya adalah dengan memasang angka yang telah disediakan oleh bandar melalui situs website.

Baca Juga: Waspada! Pelajar Sukoharjo Jadi Korban Begal Payudara Sepulang Sekolah

“Jadi para pemainnya ini adalah menggunakan akun Facebook masing-masing dan para pemain mengisi sesuai jumlah uang yang akan dipasangkan,” jelas Kapolres saat menghubungi Solopos.com, Senin (22/8/2022).

“Sebelum mengisi jumlah uang yang akan ditaruhkan, pemain ini harus deposit uang terlebih dahulu,” imbuhnya.

Kapolres menyatakan anak buahnya membongkar judi online itu pada 20 Agustus 2022.

Baca Juga: Kasat Lantas Polres Grobogan Pindah Jadi Kapolsek di Sukoharjo

Dari pengakuan pelaku, lanjut perwira menengah itu, pemasangan uang taruhan di Togel Hongkong tersebut berkisar mulai Rp5.000 hingga maksimal tidak ada batasnya.

Judi online dimulai pukul 20.00 – 21.00 WIB, dan keluar hasil pada pukul 23.00 WIB.

Dari pembongkaran perjudian online tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pelaku H, 36, dan TI, 33.

Baca Juga: Ditegur karena Blayer-Blayer Motor, Pemuda Sukoharjo Malah Ngamuk

“Kita amankan dua pelaku. Seorang pelaku yang melakukan ajakan lewat komentar di Facebook, dan satu pelaku yang memasang taruhan judi,” kata AKBP Wahyu.

Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis ayat 1 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau pidana denda paling banyak 25 juta rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya