Soloraya
Jumat, 17 Juli 2020 - 16:00 WIB

Di Tengah Pandemi, Hampir 1.000 Penerima Bantuan PKH di Klaten Undur Diri

Taufiq Sidik Prakoso  /  Ginanjar Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang Rupiah di Bank, Jakarta, 21 April 2016. (Reuters/Darren Whiteside)

Solopos.com, KLATEN — Selama pandemi Covid-19, sebanyak 933 keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah mengundurkan diri. Jumlah itu lebih banyak dibandingkan jumlah KPM PKH yang mundur sebagai penerima manfaat sepanjang 2019.

Berdasarkan data yang dihimpun, 933 PKM PKH itu mundur selama setengah tahun terakhir atau Januari-Juni 2020. Sementara itu, jumlah penerima manfaat yang mundur secara mandiri selama satu tahun pada 2019 sebanyak 699 keluarga.

Advertisement

Jumlah total PKM PKH di Klaten yang mundur sebagai penerima manfaat secara mandiri sejak 2017 hingga Juni 2020 sebanyak 1.835 keluarga. Sedangkan penerima PKH di Klaten pada tahap III atau per Mei 2020 sebanyak 57.184 keluarga.

Akun Bill Gates hingga Elon Musk Diretas? Begini Penjelasan Pihak Twitter

Advertisement

Akun Bill Gates hingga Elon Musk Diretas? Begini Penjelasan Pihak Twitter

Koordinator Kabupaten Pendamping PKH Klaten, Theo Markis, mengatakan salah satu alasan 933 keluarga itu yakni ada yang merasa kebutuhan keluarga sudah bisa dicukupi secara mandiri. Ada pula yang beralasan malu lantaran masih ada tetangga mereka yang lebih layak dibantu.

"Ada yang sebenarnya masih layak menjadi penerima manfaat karena ada komponen yakni anak sekolah tetapi memilih mengundurkan diri," kata Theo saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (16/7/2020).

Advertisement

Theo mengakui banyaknya jumlah KPM PKH di Klaten yang mundur selama masa pandemi ini cukup unik. Pasalnya, selama masa pandemi, banyak gelontoran bantuan dari pemerintah ke desa seperti bantuan sosial tunai (BST), bantuan langsung tunai (BLT), atau bantuan paket sembako.

Bantuan diterima warga yang masuk kategori sesuai syarat penerima bantuan selain penerima PKH serta bantuan pangan nontunai (BPNT) reguler.

Mundur Tanpa Paksaan

"Justru mereka ini [933 KPM PKH] mundur. Dalam PKH itu ada dua syarat mundur. Pertama mengundurkan diri secara sukarela serta mundur karena desa menilai sudah menjadi warga mandiri. Tetapi mayoritas dari 933 keluarga itu mundur secara sukarela dan tanpa paksaan," jelas dia.

Advertisement

Vaksin Covid-19 Eksperimental Rusia Tersedia Tahun Ini, 30 Juta Dosis untuk Domestik

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dissos P3AKB) Klaten, M. Nasir mengatakan ada PKH yang mundur secara sukarela ada pula yang mundur dari penerima manfaat lantaran sudah lepas komponen.

"Kalau sudah lepas komponen itu ya harus mengundurkan diri. Lepas komponen itu seperti anak sudah tidak ada yang sekolah, tidak ada bayi, lansia, atau pun difabel harus mundur," jelas Nasir.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif