SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)--Diduga telah mencabuli gadis di bawah umur, Mawar, 16 (bukan nama sebenarnya),  lima orang pemuda warga Desa Blagung, Kecamatan Simo, Boyolali, masing-masing Adib, 22; Dika, 20; Heriyanto alias Gembleh, 18; Doni, 22 dan Taufik, 24, harus meringkuk di tahanan Mapolres Boyolali.

Informasi yang dihimpun Espos, Selasa (23/11) di Mapolres menyebutkan peristiwa itu terjadi awal November lalu. Saat itu, korban diminta dating ke rumah salah seorang tersangka. Korban kemudian diajak kelima orang itu minum minuman keras (Miras).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Setelah tidak sadar, korban kemudian dibawa tersangka ke salah satu kamar. Korban kemudian digilir oleh kelima orang tersangka tersebut.
Tidak terima dengan perlakuan yang diterima, korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi. Dengan mudah, petugas kemudian membekuk kelima orang tersebut.

Kapolres Boyolali AKBP Romin Thaib melalui Kasatreskrim AKP Saprodin membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurut Kasatreskrim, saat ini kelima orang tersangka masih ditahan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo 286 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa.

fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya