SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Solo (Espos)–
Guru swasta yang tergabung dalam Persatuan Guru Karyawan Swasta Indonesia (PGKSI) Solo, mengadu ke DPRD setempat, Kamis (21/1).

Mereka mengadu lantaran hingga saat ini masih merasa dianaktirikan dalam setiap kebijakan termasuk soal kesejahteraan para tenaga pendidik.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Kami ke DPRD untuk mendapatkan dukungan mengenai rencana kami untuk mengawasi revisi rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang kami anggap menjadi reinkarnasi PP No 48/2005. Dalam PP 48, keberadaan tenaga honorer swasta atau guru swasta tidak diakui sebagai tenaga honorer. Oleh karenanya, kami akan berangkat ke Jakarta untuk membahas hal itu,” kata Ketua PGKSI, Asmuni, di ruang Komisi IV DPRD Solo, Kamis (21/1).

Mereka ditemui jajaran Komisi IV yang dipimpin ketuanya, Zaenal Arifin. Asmuni mengeluh, selama ini, keberadaan guru swasta masih tidak diperhatikan. Termasuk soal kebijakan-kebijakan pemerintah terhadap keberadaan tenaga pendidik itu.

Dia memberi contoh soal keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) No 52/2009 tentang Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS. Peraturan tersebut diperuntukkan bagi para guru PNS yang belum lulus sertifikasi. Mereka mendapatkan tambahan senilai Rp 250.000 per bulan per guru.

haa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya