SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Solopos.com) – Iswanto, warga Karanganyar yang juga dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), menganggap enteng ancaman tuntutan dari Bupati Karanganyar Rina Iriani SR melalui pengacaranya, Rudy Alfonso, gara-gara laporannya ke KPK. Dia menilai pihak Rina salah alamat bila menuntut dirinya terkait dengan pengaduannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga sama sekali tidak melakukan pencemaran nama baik Rina.

Sebelumnya Rudy Alfonso menjelaskan pengaduan ke KPK harus disertai bukti. Apalagi, ujar Rudy, putusan hakim di Pengadilan Negeri Karanganyar tidak menyebut kliennya. Jika kliennya dikaitkan tanpa ada bukti baru, imbuh Rudy, itu berarti pencemaran nama baik dan akan menuntut balik orang tersebut. Pengaduan ke KPK terkait kasus dugaan korupsi perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Saya hanya melaporkan dugaan korupsi GLA yang diduga melibatkan Bupati ke KPK. Kalau itu dikatakan pencemaran nama baik, pencemaran yang mana? Kalau saya mengatakan Rina melakukan tindakan korupsi, itu baru namanya pencemaran. Saya kan hanya melaporkan dugaan korupsi,” terangnya saat dihubungi Espos, Senin (4/7/2011). Laporan tentang dugaan korupsi GLA, lanjut dia, sama sekali tidak melanggar hukum. Justru dia menilai apa yang dilakukannya, dilindungi oleh undang-undang sebab setiap orang boleh berpendapat dan berhak mendapatkan informasi atau jawaban dari penegak hukum atau komisi atas informasi, saran atau pendapat yang disampaikan kepada penegak hukum atau komisi.
“Saya disomasi tidak masalah, saya tunggu saja, karena niat saya amar makruf nahi munkar,” ujar Iswanto.

Ia mengaku siap dengan sejumlah bukti keterlibatan Rina dalam kasus dugaan korupsi perumahan bersubsidi GLA. Pihak pengacara Rina yang menginginkan novum atau alat bukti baru dalam pengadilan, lanjutnya, dirasa tidak perlu. Sebab, hal itu bukan dalam ranah peninjauan kembali (PK). Iswanto menafsir jika pengacara Rina menginginkan alat bukti baru, artinya secara tidak langsung pengacaranya telah mengiyakan alat bukti lama. Semua dakwaan dalam beberapa persidangan terpidana kasus dugaan korupsi GLA, sambung dia, menyebut nama Rina. “Bahkan dalam testimoni Tony Haryono, ada semua,” ungkapnya.
Selain menyiapkan sejumlah dokumen, dosen Hukum Tata Negara itu juga mengaku didukung oleh sejumlah koleganya di bidang hukum. Ia akan menyiapkan pengacara juga bila Rina menuntutnya.

fas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya