Soloraya
Rabu, 6 Februari 2013 - 18:32 WIB

Dianggap Ilegal, 12 Satwa Liar di WGM Ditarik BKSDA Jateng

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penarikan salah satu satwa liar di WGM Wonogiri, Rabu (6/2/2013). (Tika Sekar Arum/JIBI/SOLOPOS)

Penarikan salah satu satwa liar di WGM Wonogiri, Rabu (6/2/2013). (Tika Sekar Arum/JIBI/SOLOPOS)

WONOGIRI — Pengunjung Objek Wisata Waduk Gajah Mungkur (WGM) tidak bisa lagi menonton 12 satwa liar yang sebelumnya ada di taman satwa di kompleks objek wisata itu. Pasalnya, pada Rabu (6/2/2013), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah menarik 12 satwa itu karena dianggap ilegal.

Advertisement

Dua belas satwa liar yang ditarik itu meliputi seekor Rusa Timor, seekor Elang Hitam, tiga ekor Merak, seekor Buaya Muara, dua ekor landak, seekor Kakatua Jambul Kuning, dan tiga ekor Gajah Sumatra.

Di samping 12 satwa hidup, BKSDA juga mengangkut seekor gajah mati dan dua potong gading gajah. Dalam suratnya tertanggal 4 Februari 2013, Kepala BKSDA Jawa Tengah, Chrystanto, menjelaskan penarikan 12 satwa yang dilindungi itu merujuk pada Surat Direktur Jendral PHKA Nomor S.29/IV-KKH/2013 perihal pengelolaan koleksi Gajah Sumatra. Surat tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan pemantauan.

Hasilnya, Objek Wisata WGM diketahui telah memperagakan satwa yang dilindungi padahal bukan lembaga konservasi. Dengan kata lain, peragaan satwa di Objek Wisata WGM selama ini bisa dikatakan ilegal.

Advertisement

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8/1999 Pasal 28, peragaan jenis tumbuhan dan satwa liar hanya dapat dilakukan lembaga konservasi,” terang dia.

Pihak BKSDA Jawa Tengah juga sudah tiga kali melayangkan surat mengenai hal itu kepada Pemkab, namun tidak ada tanggapan. Tiga surat tersebut masing-masing dikirimkan pada 22 April 2000, 29 April 2000 dan 18 September 2012.

Atas dasar berbagai pertimbangan tersebut pada Selasa (5/2/2013) penyidik PNS BKSDA Jawa Tengah, Heru Sunarko, dan Kepala UPT Objek Wisata WGM, Agus Tri Harimulyanto, meneken berita acara penyerahan 12 satwa hidup, satu gajah mati, dan dua gading ke pihak BKSDA.

Advertisement

Sedangkan penarikan satwa dilaksanakan Rabu. Rencananya tiga gajah akan dibawa ke sebuah taman satwa di Borobudur dan satwa lain dititipkan di Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ).

Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Wonogiri, Pranoto, saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Rabu, membenarkan penarikan belasan satwa itu. Dia mengakui Pemkab telah melakukan kesalahan dan tidak keberatan menyerahkan satwa tersebut.

“Memang kami akui, kami salah, tidak berizin. Jadi secara suka rela harus kami serahkan,” kata Pranoto.

Advertisement
Kata Kunci : BKSDA Satwa Liar WGM Wonogiri
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif