SOLOPOS.COM - Ilustrasi palu hakim pengadilan. (freepik)

Solopos.com, SOLO–Alumnus UNS Solo, Ariyono Lestari menggugat Almas Tsaqibbirru dan Wali Kota Solo sekaligus calon wakil presiden (cawapres), Gibran Rakabuming Raka lantaran dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (13/11/2023).

Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, mengatakan Almas Tsaqibbirru merupakan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) yang mengajukan gugatan perkara terkait usia minimal calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Almas melakukan kesalahan fatal dengan memasukkan identitas sebagai mahasiswa UNS Solo. Faktanya, Almas bukan mahasiswa UNS melainkan Unsa,” kata dia, kepada wartawan, Senin (13/11/2023).

Hal ini sangat merugikan alumnus UNS yang tersebar di setiap daerah di Tanah Air. Terlebih, Almas dianggap mempermainkan proses uji materiil lantaran sempat mencabut permohonan gugatan perkara. Menurut Andhika, hal ini tak lebih dari lelucon atau dagelan dalam uji materill konstitusi.

Selain Almas, Gibran juga dianggap melakukan perbuatan melawan hukum lantaran telah merugikan hak-hak masyarakat sipil, melanggar kontrak politik sebagai Wali Kota Solo hingga 2025, dan memanfaatkan putusan MK yang dianggap tidak netral dan penuh kontrovesi untuk maju dalam kontestasi politik pada 2024.

“Para tergugat telah melanggar hak warga negara untuk aktif menentukan calon pemimpin masa depan,” ujar dia.

Penggugat meminta ganti rugi terhadap tergugat senilai Rp1 juta ke setiap pemilih di Indonesia. Jumlah pemilih sebanyak 204.807.222 orang. Sehingga, kerugian materiil senilai kurang lebih Rp204 triliun.

“Kami juga mengajukan tuntutan kepada KPU untuk menghentikan dan mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pemilu 2024,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya