SOLOPOS.COM - Ilustrasi beras. (freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO — Surat imbauan mengenai gerakan membeli beras yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dikritik. Imbauan tersebut diperuntukkan bagi ASN di Pemkab Sukoharjo dan sudah ditentukan harga dan jenis beras yang dibeli.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk pemaksaan yang sangat arogan. Dalam surat edaran tersebut nantinya gaji ASN akan dipotong pada tanggal 1 setiap bulannya untuk digunakan membeli beras itu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Terkait dengan masalah ini, ASN akan dipotong gaji setiap tanggal 1, harga beras pun sudah ditentukan. Setiap kilogramnya dihitung dengan harga Rp11.000/kilogram untuk beras premium. ASN juga tidak diperbolehkan memilih jenis beras,” jelas Ketua Umum Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara RI (LAPAAN) Jawa Tengah, Kusumo Putro, kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

Dia mengatakan program tersebut merupakan pemaksaaan yang sangat arogan. Dia menemukan kebijakan tersebut akan diterapkan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo. Namun, dia belum mengetahui apakah kebijakan yang memaksa itu juga terjadi di dinas lain atau tidak.

Baca Juga: Pemkab Sukoharjo Imbau ASN Beli Beras Produksi Petani Lokal

Lebih lanjut, dia juga menunjukkan surat imbauan dari Disdikbud tersebut. Dalam surat tersebut tertulis imbauan itu menindaklanjuti surat dari Sekretariat Daerah bernomor 526/3200/2022 tentang Gerakan Membeli Beras Sukoharjo.

“Ini sebuah tindakan yang menurut saya tidak etis dan menciderai dunia pendidikan. Karena lembaga pendidikan, tugas mereka adalah mendidik, mencerdaskan anak bangsa, bukan berjualan beras. Itu memang bukan tugasnya,” kata dia.

Menurutnya imbauan tersebut akan menjadi polemik karena kebijakan tersebut seolah menutup mata mengenai kondisi guru saat ini.

Baca Juga: Sukoharjo Hybrid Expo Digelar 4 Hari, Simak Apa Saja yang Dipamerkan

“Siapa tahu guru tersebut memang sudah habis gajinya. Atau mungkin memang setiap bulan pembelian beras tidak mencapai 15 kilogram. Saya yakin ini tidak hanya guru saja, seluruhnya akan kena dampaknya. Bisa jadi tenaga satpam dan lainnya juga akan kena. Ini harus dihentikan,” tegasnya.

Dia juga menyeroti perihal penunjukan salah satu CV yang terlihat seperti monopoli dagang. Karena menurutnya amanat undang-undang mengatakan pemerintah tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya. Sementara hal tersebut, kata dia, merupakan bisnis kepada semua tenaga guru.

“Saya meminta kepada siapa pun yang terlibat di sini, jika tetap dilaksanakan maka kami akan melaporkan untuk dilakukan pengusutan. Terkesan ada monopoli karena menunjuk salah satu CV,” jelasnya.

Baca Juga: Pembeli Mobil Pakai Uang Sekarung di Sragen Mengaku Ilmuwan yang Menyamar

Dia juga melihat dengan adanya program tersebut justru akan mematikan perputaran keuangan di masyarakat. Mengingat beberapa pedagang kecil atau warung kelontong tak lagi bisa menjadi jujukan pembelian beras.

Hanya Imbauan

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Sekretariat Daerah Sukoharjo, Widodo, membenarkan adanya informasi tersebut. Meski demikian, dia mengatakan kebijakan itu hanya imbauan dan tidak ada pelanggaran di dalamnya.

“Tidak ada pelanggaran, sifatnya itu hanya imbauan kepada ASN karena kan untuk memperomosikan beras di Sukoharjo agar terangkat. Agar tidak diambil dari daerah lain untuk campuran,” jelasnya saat dihubungi.

“Karena beras dari Sukoharjo kan kualitas premium, kualitas bagus, sehingga biasanya diambil daerah lain untuk campuran-campuran,” imbuhnya.

Baca Juga: Asosiasi Pengembang Minta Dukungan Insentif Pajak Penyediaan Rumah Subsidi

Dia mengatakan surat edaran tersebut selain bersifat imbauan, sekaligus sebagai bentuk fasilitasi dari Pemda. Mengingat pengembangan padi jenis IP400 diprediksi produksinya akan melimpah. Sehingga langkah tersebut dipilih untuk membantu memberdayakan petani agar perekonomian mereka juga bisa meningkat. Sementara Pemda hanya bisa membantu melalui ASN.

“ASN kita imbau untuk membeli sesuai dengan jabatan. Kalau CV itu kan sudah mewadahi, sudah membawahi dengan Badan Usaha Milik Petani [BUMP]. CV itu sudah bekerjasama dengan perusahaan penggilingan padi dan BUMP yang dimiliki oleh Gapoktan itu. Sehingga nanti ada satu pintu untuk memudahkan transaksi dan kualitasnya biar bisa dimonitor terus. Agar tidak ada perbedaan ketika dikirimkan, agar ada keseragaman,” terangnya.

Saat ditanya kemungkinan adanya monopoli akibat penunjukan salah satu CV, dia menegaskan CV itu hanya menjembatani dan mengambil beras dari Persatuan Pengilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia atau Perpadi itu.

Baca Juga: BPC Hipmi Sukoharjo dan 4 Perguruan Tinggi Jalin Kerja Sama, Ini Tujuannya

“Itu bukan perda kok, itu person per person. Sehingga itu hanya mengimbau saja, sehingga pemda hanya memfasilitasi saja. Petani kan kalau tidak ada seperti itu nanti produksi berasnya akan diberikan ke mana. [Diharapkan dengan langkah tersebut] sehingga ada satu pintu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya