Soloraya
Senin, 3 Januari 2022 - 15:17 WIB

Diangkut Mobil, 2 Tersangka Kasus Menwa UNS Solo Diserahkan ke Kejari

Bayu Jatmiko Adi  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua tersangka kasus dugaan kekerasan dalam diklat Menwa UNS Solo sebelum dibawa ke Kejari di Mapolresta Solo, Senin (3/1/2022). (Solopos/Nicolous)

Solopos.com, SOLO — Penanganan kasus dugaan kekerasan dalam diklat Menwa UNS Solo yang berujung meninggalnya salah satu peserta bernama Gilang Endi Saputra memasuki babak baru. Polisi melimpahkan dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Senin (3/1/2022).

Kedua tersangka dibawa dari Mapolresta Solo pada Senin sekitar pukul 13.18 WIB. Mereka diangkut menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam. Sedangkan barang bukti diangkut dari Mapolresta Solo ke PJU menggunakan mobil berbeda.

Advertisement

Baca Juga: Perjalanan Kasus Meninggalnya Gilang Endi Saat Diklat Menwa UNS Solo

Kedua tersangka yakni Faizal Pujut Juliono atau FPJ, 22, warga Wonogiri, dan Nanang Fahrizal Maulana atau NFM, 22, warga Pati. Sementara baru dua tersangka itu yang diproses. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

Dalam kegiatan diklat Menwa UNS Solo, NFM bertindak sebagai Komandan Latihan. Sedangkan FPJ merupakan Kepala Provos. Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto mengatakan pada kegiatan itu NFM memukul korban dengan senjata replika.

Advertisement

Baca Juga: 1 Tersangka Kasus Menwa UNS Solo Dikabarkan Sudah Lulus, Cek Faktanya

Senjata itu dipopor ke helm yang dipakai korban. Selain itu NFM juga memukul korban saat kegiatan alarm stelling. Sedangkan FPJ memukul korban menggunakan matras pada saat korban selesai melakukan salah satu kegiatan.

Wakapolresta menjelaskan setelah penetapan tersangka, penyidik mengirimkan berkas tahap I kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari pada 30 November 2021. Kemudian pada 13 Desember 2021, JPU mengembalikan berkas tersebut karena ada kekurangan yang harus dilengkapi penyidik.

Advertisement

Baca Juga: 2 Mahasiswa Tersangka Kasus Menwa UNS Solo Terancam 7 Tahun Penjara

Pada 22 Desember 2021 penyidik telah melengkapi berkas dan mengirimkan kembali kepada PJU. “Selanjutnya 28 Desember 2021, penyidik Polresta Solo telah menerima surat dari kepala Kejaksaan Negeri Solo bahwasanya berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21. Hari ini 3 Januari 2022, dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti kepada JPU,” katanya, Senin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif