Soloraya
Selasa, 9 November 2021 - 15:48 WIB

Dianiaya ODGJ, 7 Tulang Rusuk Penjual Cilok di Boyolali Patah

Cahyadi Kurniawan  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas membawa WT, 40, menuju ruang pemeriksaan atas kasus penganiayaan bakul cilok hingga meninggal dunia di Mapolsek Sambi, Kecamatan Sambi, Boyolali, Senin (8/11/2021). (Istimewa/Dok. Polsek Sambi)

Solopos.com, BOYOLALI—Slamet, 45, bakul cilok yang meninggal dunia setelah dianiaya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Sambi, Boyolali, mengalami patah tujuh tulang rusuk. Selain itu, korban juga mengalami retak tulang kepala sepanjang 15 sentimeter (cm).

Kapolsek Sambi, Iptu Sunarto, mengatakan hasil sementara otopsi yang dilakukan menemukan korban mengalami tujuh tulang rusuk patah. Ketujuh tulang rusuk ini terdiri atas tiga rusuk kiri yakni nomor 2, 3, dan 4. Kemudian, 4 rusuk kanan yakni nomor 5, 6, 7, dan 8.

Advertisement

Selain itu, pada tulang kepala sisi kiri korban ditemukan retak sepanjang 15 cm. Di perut korban juga diduga mengalami luka dalam. Luka ini diduga terjadi akibat benturan benda keras, bukan benda tajam. Saat ini proses otopsi masih berjalan di RSUD dr. Moewardi, Solo.

Baca Juga: Sapuangin Coffe and Farm, Sensasi Kedai Kopi Tertinggi di Klaten

“Di kepala dugaannya kena benturan benda keras, bukan benda tajam. Sebab, tidak ada luka tusukan. Di batu di lokasi kejadian [TKP] ada rambutnya [korban]. Tapi tidak ada darah,” kata Sunarto, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (9/11/2021).

Advertisement

Sunarto menjelaskan dalam kasus penganiayaan itu, Polsek Sambi baru memeriksa tiga orang saksi. Aparat masih fokus pada proses otopsi korban dan pemeriksaan kondisi kejiwaan pelaku.

“Saksi yang diperiksa baru tiga orang. Kemarin fokus otopsi dan pemeriksaan kejiwaan pelaku. Hasil otopsi keluar paling lama sepekan,” ujar dia.

Baca Juga: Jejak Perjuangan A.H. Nasution di Kaki Merapi Klaten, Ini Foto-Fotonya

Advertisement

Ia menjelaskan proses observasi kepada pelaku, WT, 50, masih terus berjalan. Proses ini membutuhkan waktu paling lama 14 hari. Selama observasi, pemeriksaan memungkinkan dilakukan dengan pendampingan dari RSJD.

Sebelumnya, diberitakan Slamet meninggal dunia seusai dianiaya WT, Minggu (7/11/2021). Insiden bermula saat Slamet berjualan cilok keliling. Pada Minggu sore, ia singgah dan berjualan di depan rumah pelaku di Dukuh Jetaksari, Desa Jatisari, Sambi.

Tanpa diduga, WT langsung menganiaya korban menggunakan sebuah batu. Korban ditemukan tersungkur ke jalan sementara pelaku terlihat masih berada di sekitar korban. Tidak saksi yang melihat penganiayaan ini.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif