SOLOPOS.COM - Aparat Polres Klaten menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pembobolan toserba dan salon di Kecamatan Trucuk, saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (23/5/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Empat maling pembobol toserba dan salon di Desa Mireng, Kecamatan Trucuk, Klaten, berhasil dibekuk tim Satreskrim Polres Klaten. Mereka yang kabur menggunakan mobil rental terkejar di wilayah Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Komplotan maling itu tertangkap pada Sabtu (20/5/2023) dini hari menjelang Subuh, kurang dari 24 jam setelah aksi mereka diketahui pada Jumat (19/5/2023) sekitar pukul 05.30 WIB. Polisi terpaksa melakukan tindakan terukur dan melumpuhkan salah satu pelaku lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Karena itu lah, hanya ada tiga pelaku yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Klaten pada Selasa (23/5/2023). “Yang satu memang dalam perawatan. Kemarin ada tindakan terukur karena yang bersangkutan melakukan perlawanan dan ini sedang perawatan. Namun kondisinya sudah membaik,” kata Kapolres Klaten AKBP Warsono dalam konferensi pers tersebut.

Kapolres mengatakan para pelaku sedang berada di rest area wilayah Saradan, Madiun, saat tim Satreskrim Polres Klaten akhirnya berhasil mengejar dan menangkap mereka. Keempat maling toserba di Trucuk, Klaten, itu masing-masing berinisial Iw, warga Provinsi Banten, HS, warga Banten, EH, warga Jawa Barat, dan TA, warga Jawa Barat.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi, menambahkan saat penangkapan, ditemukan golok di dalam mobil komplotan maling tersebut.  “Saat kami amankan di lokasi penangkapan di rest area Saradan kami geledah kendaraan dan kami temukan golok itu. Golok tidak sempat dikeluarkan. Namun saat penangkapan kondisi pagi hari setelah Subuh mereka sempat melakukan perlawanan,” kata dia.

Menurut Lanang, para pelaku merupakan kelompok spesialis pembobol gudang dan brankas lintas provinsi. Dari data yang diperoleh Satreskrim, para pelaku diduga beraksi di sejumlah tempat seperti di Sragen, Boyolali, serta kasus yang ditangani di Polda.

“Kemarin sudah kami kirimkan ke rekan-rekan jajaran Satreskrim wilayah lain mereka sedang mendata juga barangkali ada TKP di wilayah lain,” kata dia. Salah satu tersangka maling tersebut, Iw, mengatakan aksi membobol toserba di Trucuk, Klaten, itu tidak direncanakan.

 

“Hanya putar-putar kemudian ketemu toko itu. Yang diambil barang kosmetik, rokok, uang tunai. Kosmetik dijual ke Ngawi,” kata dia. Iw mengaku belum menggunakan uang hasil curian tersebut.

Mengenai alasannya menjadi maling, Iw mengaku lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. “Saya sebenarnya tidak mau melakukan ini. Saya ikut karena terdesak kebutuhan anak saya berobat,” kata dia.

Anak pemilik toserba, Aditya, mengapresiasi kepolisian yang telah bertindak cepat menangkap komplotan maling yang beraksi di toko milik ayahnya. Ia mengatakan nilai total kerugian belum dihitung secara detail.

“Saya sampaikan terima kasih ke Polres untuk membantu mengungkap kasus ini. Penanganannya sangat singkat 1 x 24 jam bahkan kurang. Saya apresiasi semuanya. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi semua untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan di sektor manapun,” kata dia.

Sebelumnya, aksi pencurian yang dilakukan komplotan empat maling di toserba dan salon Dewi di Jl Ronggowarsito, Desa Mireng, Kecamatan Trucuk, Klaten, itu terekam kamera CCTV.

Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp600 juta. Salah satu anak pemilik toserba, Aditya, 25, menjelaskan ayahnya mengetahui pencurian itu setelah mendatangi toko sekitar pukul 05.40 WIB untuk memberi makan ayam yang dipelihara di halaman belakang toko.

Saat itu, pemilik toserba dikagetkan dengan kondisi pintu rolling door yang sudah terbuka padahal malam sebelumnya dikunci. “Saat mau memberi makan ayam itu bapak melihat pintu besi di belakang sudah terbuka. Kemudian mengecek semua pintu lainnya kok masih tertutup,” kata Aditya saat ditemui Solopos.com di toko tersebut, Sabtu (20/5/2023).

Pemilik toko kemudian mengecek barang-barang dan mendapati sudah acak-acakan. Uang, kosmetik, hingga sandal raib. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Trucuk. Dari laporan itu kemudian tim dari Satreskrim Polres Klaten langsung mengejar pelaku yang kabur menggunakan mobil.

Para pelaku terkejar dan tertangkap wilayah Saradan, Madiun. Kini mereka mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Keempat pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun atau sembilan tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya