SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan memperlihatkan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang melakukan penganiayaan terhadap pengemudi ojek online mobil di Mapolsek Grogol pada Jumat (7/4/2023).(Istimewa/Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang melakukan penganiayaan terhadap pengemudi ojek online mobil. Hal itu terungkap dalam konferensi pers, di Mapolsek Grogol pada Jumat (7/4/2023).

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan pelaku yang tertangkap tersebut ialah BYS, 24 warga Dukuh Ngenden, Desa Banaran,Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Ia dibekuk Polres Sukoharjo setelah nekat melakukan penganiayaan terhadap pengemudi ojol mobil dengan maksud ingin merampas mobil.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kapolres menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (31/3/2023) sekitar pukul 23.30 WIB, yang berlokasi di jalan area persawahan di Dukuh Kaliwingko, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol. Dengan korban yakni Syahirul Alim, 46 warga Desa Gentan Kecamatan Baki.

Lebih lanjut, pada Jumat sekira pukul 21.00 WIB korban berangkat dari rumah untuk bekerja sebagai pengemudi ojol. Dia menggunakan sarana mobil Suzuki Karimun bernomor polisi AD 8962 IU  abu-abu. Korban kemudian menunggu pesanan di depan Pasar Gentan Kecamatan Baki. Lalu sekira pukul 23.11 WIB, korban mendapatkan pesanan.

Pesanan tersebut melalui aplikasi Grab dengan nama akun batman@gmail.com dengan lokasi penjemput di Luwes Gentan dengan tujuan Pakuwon Mall Solo Baru, Grogol. Setelah melakukan penjemputan terhadap pemesan jasa yang juga merupakan pelaku, korban dan pelaku kemudian berangkat menuju Pakuwon Mall Solo Baru melalui rute yang dianjurkan oleh google map.

“Namun pada saat sampai di perempatan Dukuh Mantung Desa Sanggrahan, pelaku meminta pada korban untuk belok ke arah selatan dengan alasan akan menjemput istri,” ujar  AKBP Wahyu.

Selanjutnya korban mengikuti petunjuk arah dari pelaku hingga sampai di jalan area persawahan Dukuh Kaliwingko, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol. Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), kemudian pelaku menarik hand rem mobil korban sehingga menyebabkan mobil berhenti dan mati mesin.

Saat itu korban dipukul benda keras dari belakang mengenai kepala belakang yang mengakibatkan mata berkunang-kunang. Lalu pelaku memiting leher korban dari belakang yang menyebabkan korban sulit bernapas.

“Mendapati kejadian tersebut, korban kemudian melakukan perlawanan dengan cara meraih kaos pelaku dengan kedua tangannya dan menarik badan pelaku ke arah depan sehingga badan pelaku tertarik kearah korban,” kata Kapolres menerangkan.

Selanjutnya korban memiting leher pelaku dengan tangan kiri dan tangan kanan mengambil parfum mobil yang berada di pintu kanan lalu di semprotkan ke wajah pelaku. Korban kemudian membuka pintu mobil sebelah kanan lalu kedua tangannya mendorong badan pelaku ke arah luar dan menendangnya menggunakan kaki kanan sehingga pelaku terjatuh ke luar.

Setelah itu, korban menutup pintu dan menguncinya lalu menghidupkan mesin mobil serta meninggalkan lokasi sambil meminta tolong kepada warga sekitar.

Selanjutnya korban berobat ke rumah sakit Dr Oen Solo Baru Grogol lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grogol untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. Setelah menerima laporan tersebut, Polsek Grogol kemudian melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui pelakunya ialah BYS, 24 warga Dukuh Ngenden, Desa Banaran, Kecamatan Grogol.

“Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut dikarenakan ingin menguasai kendaraan korban selanjutnya menjualnya dan rencananya hasil penjualannya untuk membayar utang di bank,” ujar AKBP Wahyu.

Tersangka saat ini dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Grogol Polres Sukoharjo, karena tersangka telah melakukan Tindak pidana Pencurian dengan kekerasan, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 e KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya