Solopos.com, BOYOLALI — Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) membuka lowongan untuk calon anggota di masing-masing kabupaten termasuk di Boyolali. Dalam proses seleksi tersebut, Bawaslu Boyolali masuk dalam zona III Provinsi Jawa Tengah bersama Karanganyar, Klaten, Sragen, Sukoharjo, Wonogiri, dan Solo.
Anggota Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Boyolali, Rubiyanto, mengungkapkan jabatannya dan keempat anggota Bawaslu Boyolali lainnya akan berakhir pada 14 Agustus 2023. Nantinya, calon terpilih akan mengisi jabatan anggota Bawaslu Boyolali periode 2023-2028.
“Ada Ketua Bawaslu Boyolali, Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, kemudian Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin [Data Informasi], keempat divisi SDM, organisasi, dan diklat. Yang kelima divisi hukum dan penyelesaian sengketa,” ujarnya saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (24/5/2023).
Walaupun begitu, ia menjelaskan semua anggota Bawaslu Boyolali saat ini masih berhak mendaftar lagi untuk ikut seleksi dan mengisi lowogan yang ada karena baru menjabat satu periode. Maksimal anggota Bawaslu kabupaten boleh menjabat dua kali periode.
Walaupun begitu, ia menjelaskan semua anggota Bawaslu Boyolali saat ini masih berhak mendaftar lagi untuk ikut seleksi dan mengisi lowogan yang ada karena baru menjabat satu periode. Maksimal anggota Bawaslu kabupaten boleh menjabat dua kali periode.
Lebih lanjut, Rubiyanto mengungkapkan syarat-syarat calon anggota Bawaslu Boyolali periode 2023-2028 di antaranya Warga Negara Indonesia, usia minimal 30 tahun saat mendaftar.
Punya kemampuan dan keahlian di bidang Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu. Pendidikan minimal SMA, domisili Boyolali (dibuktikan dengan KTP).
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mengikuti seleksi bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS apabila terpilih mengisi lowongan anggota Bawaslu Boyolali.
Selanjutnya, para calon mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada tim seleksi calon anggota Bawaslu Boyolali dengan melampirkan:
Format-format lampiran dan formulir berkas administrasi calon anggota Bawaslu Boyolali dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi zona III atau di website boyolali.bawaslu.go.id. Pelamar lowongan anggota Bawaslu Boyolali juga dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
Rubiyanto juga menjelaskan dokumen pendaftaran dapat dikirim dengan dua cara. Pertama, langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona III dengan alamat Kusuma Sahid Prince Hotel, Ruang Anggrek, Jl Sugiyopranoto No. 20 Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, pada hari dan jam kerja.
“Bisa juga lewat pos kilat khusus ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona III berkas diterima cap pos paling lambat pada tanggal 7 Juni 2023,” kata dia.
Pelamar calon anggota Bawaslu Boyolali wajib menyiapkan softcopy/scan seluruh dokumen pendaftaran dalam bentuk format file pdf. Pendaftar yang mengirimkan dokumen secara langsung wajib melakukan registrasi dan mengunggah berkas pendaftaran secara daring di laman http://sdmod.bawaslu.go.id/ secara mandiri.
Dokumen pendaftaran dibuat masing-masing rangkap tiga, terdiri dari satu asli dan dua salinan. Pendaftaran dibuka mulai 29 Mei sampai 7 Juni 2023 pada hari dan jam kerja. “Senin sampai Kamis 08.00 – 16.00 WIB dan Jumat pukul 08.00-16.30 WIB. Pendaftaran dan seleksi juga tidak dipungut biaya,” kata Rubiyanto.