SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilu/pilkada. (Solopos/dok)

Solopos.com, SOLO — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan Kota Solo membuka lowongan kerja sebagai Panwaslu tingkat kelurahan untuk Pemilu 2024. Pendataran lowongan kerja itu dibuka mulai Sabtu (14/1/2023) dan ditutup pada Kamis (19/1/2023).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo, Budi Wahyono, dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, Kamis (12/1/2023), menyebut ada 54 lowongan kerja sebagai Panwaslu kelurahan. Masing-masing satu orang untuk ditugaskan di kelurahan Kota Solo.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dibukanya lowongan pekerjaan sebagai Panwaslu kelurahan sudah diumumkan sejak Senin (9/1/2023) dan akan berakhir pada Jumat (13/1/2023). Pengumuman tersebut dilakukan dengan memasang lembar informasi dibukanya lowongan pengawas pemilu di papan pengumuman setiap kantor kecamatan dan kantor kelurahan.

Budi menjelaskan perekrutan petugas pengawas Pemilu 2024 tingkat kelurahan sepenuhnya dilakukan Panwaslu kecamatan. “Yang punya passion dan berminat di bidang pengawasan Pemilu dan memenuhi syarat, silakan mendaftarkan diri,” serunya.

Budi mengatakan petunjuk teknis (juknis) perekrutan panwaslu kelurahan sudah dibagikan Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Bawaslu Solo kepada panwaslu kecamatan. Di situ dijelaskan mekanisme perekrutan.

Sedangkan untuk teknis pendaftaran, menurut Budi, bisa dilakukan dengan menyerahkan berkas pendaftaran dan syarat-syaratnya kepada Panwaslu kecamatan. Penerimaan berkas pendaftaran di panwaslu kecamatan pada jam kerja.

“Nantinya Panwaslu kelurahan bertugas mengawasi pelaksanan setiap tahapan Pemilu 2024 di masing-masing kelurahan. Yang berminat mendaftar bisa melihat ketentuan persyaratan di laman surakarta.bawaslu.go.id,” terangnya.

Syarat Ikut Seleksi

Informasi pendaftaran panitia pengawas Pemilu 2024 tingkat kelurahan juga bisa dilihat di media sosial (medsos) panwaslu kecamatan. “Surat lamaran ikut seleksi diserahkan langsung ke sekretariat panwaslu kecamatan dilengkapi syarat-syaratnya,” katanya.

Adapun syarat-syarat untuk menjadi panwaslu kelurahan Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya