Soloraya
Selasa, 9 Juni 2020 - 18:29 WIB

Dibuka Jalur Afirmasi, SKTM dari Desa Tak Berlaku di PPDB Klaten

Redaksi Solopos  /  Cahyadi Kurniawan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelajar SMP. (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, KLATEN – Dibukanya jalur afirmasi dalam penerimaan peserta didik baru atau PPDB di Klaten tak lagi membutuhkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa. Tahun lalu, keberadaan SKTM ini menimbulkan polemik.

Sebagai gantinya, keluarga calon siswa harus melampirkan keterangan sebagai penerima manfaat dari program penanganan kemiskinan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Keluarga Harapan (PKH).

Advertisement

"Atau setidak-tidaknya surat keterangan [terdaftar dalam] DTKS [data terpadu kesejahteraan sosial] dari Dinas Sosial. Pasti Dinas Sosial ketika mengeluarkan surat keterangan itu disesuaikan dengan data resmi yang ada," kata Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten, Lasa, Selasa (9/6/2020).

Terminal Purbaya Madiun Kembali Beroperasi

Advertisement

Terminal Purbaya Madiun Kembali Beroperasi

Terkait SKTM yang dikeluarkan pemerintah desa, Lasa menuturkan surat tersebut tak lagi berlaku untuk PPDB jalur afirmasi tahun ini. Hal itu menyusul penggunaan SKTM pada PPDB sebelumnya menimbulkan polemik. "Tahun lalu Pak Ganjar sampai marah-marah. Sekarang kami menggunakan keterangan yang resmi dan dikeluarkan pemerintah," tutur dia.

Kuota jalur afirmasi minimal 15 persen dari total kuota PPDB yang dibuka SMP negeri di Klaten. Jumlah siswa yang bisa diterima melalui jalur afirmasi diperbolehkan melebihi ketentuan minimal tersebut.

Advertisement

Jalur Zonasi

Lasa mengatakan jalur afirmasi itu diberikan kepada siswa miskin agar bisa melanjutkan jenjang pendidikan di sekolah terdekat dengan tempat tinggal mereka. "Sebenarnya ketika sudah sekolah siswa dari keluarga mampu dan tidak mampu sama saja, sama-sama dibiayai dari sekolah. Hanya saja, siswa dari keluarga tidak mampu diperhatikan agar biaya operasional mereka untuk ke sekolah dan sebagainya tidak terlalu terbebani kalau harus sekolah jauh dari tempat tinggal mereka," urai dia.

Catet! BP Tapera Siapkan Sanksi untuk Pekerja yang Emoh Jadi Peserta

Terkait jalur zonasi, Lasa mengatakan sesuai ketentuan kuota minimal 50 persen dari total kuota yang dibuka di sekolah. Persyaratan untuk mendaftar melalui jalur zonasi yakni kartu keluarga (KK) untuk membuktikan bahwa tempat tinggal keluarga siswa masih berada dalam zonasi sekolah. Hanya saja, KK itu diterbitkan minimal satu tahun sebelumnya.

Advertisement

"Zonasi tetap KK yang minimal dipegang satu tahun. Misalnya tinggal di sana tetapi KK baru dialihkan satu bulan, silakan dilampiri KK lama dan akan kami cek. Selain itu, kami lihat dimana sekolah anak tersebut sebelumnya [apakah masih dalam satu zonasi SMP yang dituju atau tidak]," urai dia.

Pendaftaran PPDB SMP negeri di Klaten bakal dibuka pada 1-4 Juli mendatang. Proses PPDB bakal dilakukan secara online penuh mulai dari pendaftaran, penyampaikan berkas persyaratan, hingga daftar ulang. PPDB online itu digulirkan untuk mengantisipasi kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Tambah 1.043, Ini Sebaran Kasus Baru Covid-19 di Indonesia

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : PPDB KLATEN Zonasi PPDB
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif