Soloraya
Sabtu, 12 September 2020 - 12:37 WIB

Dicoret dari Daftar Penerima BSNT, Warga Sragen Ini Bantah Dapat Bantuan Ganda

Muh Khodiq Duhri  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Bantuan Sosial (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SRAGEN -- Salah satu warga Sragen yang dicoret dari daftar penerima bantuan sosial nontunai (BSNT) dari Pemprov Jateng membantah telah menerima bantuan ganda.

Jono, 45, warga Sambirejo, Sragen, tidak tahu menahu mengapa ia dicoret dari daftar penerima BSNT. Namun dia membantah telah menerima bantuan ganda dalam program penanggulangan Covid-19 sehingga akhirnya dicoret dari penerima BSNT.

Advertisement

"Kalau disebut kami telah menerima bantuan ganda, bantuan dari mana itu? Buktikan kepada kami bahwa kami telah menerima bantuan ganda sehingga layak dicoret dari penerima BSNT provinsi,” ujar Jono kepada Solopos.com, Jumat (11/9/2020).

Cerita Ojol Dihukum Bersihkan Sungai Gegara Tak Pakai Masker di Solo: Malunya Minta Ampun!

Advertisement

Cerita Ojol Dihukum Bersihkan Sungai Gegara Tak Pakai Masker di Solo: Malunya Minta Ampun!

Jono mengakui selama ini memang ada beberapa pihak atau lembaga yang turut serta menyalurkan bantuan. Dia mencontohkan, Polres Sragen dan Kodim Sragen pernah menyalurkan bantuan sembako kepada kalangan ojek pangkalan atau ojek online.

Akan tetapi, hanya sebagian dari kalangan pengojek itu yang menerima bantuan dari instansi tertentu. Jono tidak tahu apakah bantuan dari Polres dan Kodim itu kemudian menjadi penghalang bagi para pengojek itu untuk mendapat BSNT dari Pemprov Jateng.

Advertisement

28.772 Pelaku Usaha Karanganyar Lolos Verifikasi Penerima Bantuan Modal

Jumlah penerima BSNT Jateng di Kabupaten Sragen turun dari 56.616 keluarga penerima manfaat (KPM) menjadi 41.911 KPM. Dengan begitu, sebanyak 14.705 keluarga dipastikan tidak lagi menerima bantuan yang direalisasikan dalam wujud sembako senilai Rp200.000/bulan.

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Sragen, dr. Finuril Hidayati, mengatakan turunnya kuota KPM penerima BSNT itu terjadi karena ada indikasi data ganda penerima bantuan.

Advertisement

Data Awal Belum Diverifikasi dan Divalidasi

Dia mengakui hal itu bisa saja terjadi karena Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng menggunakan data awal dari Kementerian Sosial per Januari 2020 yang belum diverifikasi dan divalidasi.

"Di tingkat kabupaten, data dari Kemensos itu sudah kami verifikasi dan validasi. Kalau ada dobel seperti sudah menerima PKH atau BPNT, BST hingga BLT DD kita coret. Memang itu membuat penyaluran bantuan mundur 1-2 hari, tapi kami pastikan data bersih, tepat sasaran karena penerima bantuan benar-benar masuk kategori tidak mampu. Kalau data yang dipakai provinsi itu masih data mentah yang belum diverifikasi dan divalidasi,” terang Finuril kala ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (10/9/2020).

Operasional IPA Semanggi Solo Terhenti karena Pompa Rusak, Ini Dampaknya

Advertisement

Saat data dari Dinsos Sragen itu disandingkan data dari provinsi berdasar nomor induk kependudukan (NIK), kata Finuril, akan muncul kesamaan data yang mengindikasi terdapat penerima bantuan ganda.

Selanjutnya, penerima bantuan ganda itu dicoret sehingga terjadi penurunan jumlah penerima BSNT tahap ketiga di Kabupaten Sragen dari 56.616 KPM menjadi 41.911 KPM.

"Perlu diketahui, BSNT itu disalurkan menggunakan anggaran dari provinsi. Dengan begitu, kebijakan ada di provinsi," ucap Finuril.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif