Soloraya
Minggu, 26 April 2020 - 22:20 WIB

Dicurigai Kriminal, Penderita Gangguan Jiwa Jadi Korban Penganiayaan 9 Orang Di Banyudono Boyolali

Bayu Jatmiko Adi  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pelaku pennganiayaan orang dengan ganngguan jiwa di Banyudono, Jumat (24/4/2020) lalu, ditahan di Mapolres Boyolali. (Istimewa)

Solopos.com, BOYOLALI -- Seorang penderita gangguan jiwa menjadi korban penganiayaan oleh sembilan orang di Banyudono, Boyolali, Jumat (24/4/2020). Polisi telah menangkap sembilan pelaku penganiayaan tersebut.

Kasubbag Humas Polres Boyolali, AKP Joko Widodo, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Rachmad Nur Hidayat, kepada Solopos.com, Minggu (26/4/2020), mengatakan korban adalah orang yang mengalami gangguan kejiwaan.

Advertisement

Korban atas nama Arjuna Veri, 47, warga Jl Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Riau, tercatat sebagai pasien Yayasan Charis, Magelang.

Jadwal Imsakiyah Kota Solo, Senin 27 April 2020

Advertisement

Jadwal Imsakiyah Kota Solo, Senin 27 April 2020

Sejak tahun 2017, korban penganiayaan di Banyudono, Boyolali, itu dititipkan di yayasan tersebut untuk mendapatkan pengobatan, namun pada 2019 dia kabur.

Pada Jumat (24/4/2020) dini hari, penderita gangguan jiwa tersebut berada di sekitar lokasi pengisian bahan bakar umum di jalan Ngangkruk-Banyudono, Boyolali.

Advertisement

2 Warga Colomadu Positif Covid-19, Total Kasus Karanganyar Jadi 13 Orang

Warga sekitar yang tidak mengenal Arjuna, kemudian mendatangi pria tersebut. "Karena ditanya warga jawabannya berubah-ubah dan situasi yang memanas warga memukul orang itu," kata AKP Joko Widodo menjelaskan kronologi penganiayaan di Banyudono, Boyolali, itu.

3 Pelaku Di Bawah Umur

Setelah mendapat keterangan dari para saksi, polisi akhirnya menangkap sembilan warga yang melakukan penganiayaan tersebut. Mereka adalah MR, 23; YB, 19; BD, 33; AWB, 24; HH, 19, dan AW, 23.

Advertisement

Tiga pelaku lainnya masih di bawah umur dan berstatus pelajar, masing- masing adalah ODP, 17; VY, 16, dan ATN, 17. Mereka ditangkap bersama barang bukti berupa pakaian korban, HP, balok kayu, dan pedang. '

Bocah 10 Tahun di Klaten Positif Covid-19 Setelah Saudaranya Pulang Dari Malaysia

Tiga tersangka penganiayaan di Banyudono, Boyolali, yang masih di bawah umur tidak ditahan. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Advertisement

"Kami mengapresiasi kesadaran masyarakat terhadap keamanan lingkungan. Mari bersama-sama kita jaga keamanan namun mohon jangan terlalu berlebihan sampai membawa senjata tajam. Hindari tindakan main hakim sendiri. Segera melapor ke polisi kalau ada hal yang mencurigakan," lanjut Joko.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif