Soloraya
Jumat, 12 November 2021 - 07:30 WIB

DID Nihil, Pemkab Sukoharjo Didorong Mandiri Gali Potensi Pendapatan

R Bony Eko Wicaksono  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mengelola pendapatan (freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kalangan legislatif mendorong Pemkab Sukoharjo agar melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi dalam menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) Sukoharjo. Dengan begitu, Pemkab akan semakin mandiri dalam pengelolaan keuangan dan tak lagi bergantung pada bantuan pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan kalangan anggota DPRD menyusul kepastian tidak adanya dana kucuran Dana Insenstif Daerah (DID) dari pemerintah pusat pada 2022 mendatang. Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, mendorong Pemkab agar mengikis ketergantungan pada pemerintah pusat.

Advertisement

“Ke depan, Pemkab harus bisa mengikis kebergantungan bantuan keuangan dari pemerintah pusat seperti DID. Dana insentif hanya bonus, bukan prioritas utama yang harus dikejar,” katanya saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (11/11/2021).

Pemkab Sukoharjo dipastikan tak mendapatkan guyuran dana segar melalui bantuan DID lantaran nilai e-procurement atau proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik berada di level bawah atau CC. Sapto menilai pemkab harus menggali beragam potensi pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah Sukoharjo.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Meroket, Pemkab Sukoharjo: Kami Tak Bisa Intervensi

Advertisement

Upaya intensifikasi dan ekstensifikasi beragam sumber pendapatan daerah itu untuk mewujudkan kemandirian keuangan daerah guna mengurangi kebergantuan bantuan keuangan dari pemerintah pusat. Politikus asal Partai Gerindra itu menilai masih banyak potensi retribusi daerah yang belum dioptimalkan.

“Daerah yang bisa mengimplementasikan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan daerah tak lagi bergantung pada pemerintah pusat. Tak diberi bantuan pun tetap bisa menjalankan program kegiatan setiap tahun,” ujarnya.

Perbaikan dan Pencapaian Kinerja

Sapto menyebut DID merupakan komponen transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) yang bersumber dari APBN. Alokasi DID diberikan kepada pemerintah daerah sebagai penghargaan dalam perbaikan atau pencapaian kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah. Juga pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.

Advertisement

Baca Juga: Waduh! Satpol PP Sukoharjo Temukan Sejumlah Sekolah Tak Tertib Prokes

Kelemahan Pemkab Sukoharjo terletak pada e-procurement yang nilainya rendah dibanding daerah lain di Soloraya. “Pengelolaan pengadaan barang dan jasa secara elektronik harus dibenahi secara menyeluruh. Evaluasi dilakukan di masing-masing organisasi pernagkat daerah agar nilai e-procurement naik perlahan-lahan,” paparnya.

Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko, mengatakan ada tiga syarat utama penerimaan alokasi DID yakni opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Kemudian penetapan peraturan daerah (Perda) APBD tepat waktu serta implementasi e-goverment (e-budgeting dan e-procurement).

Pada 2021, Pemkab Sukoharjo mendapat DID senilai kurang lebih Rp46 miliar. “Sukoharjo menjadi satu-satunya daerah di Soloraya yang tidak mendapatkan bantuan DID dari pemerintah pusat pada tahun depan. Ini catatan khusus sebagai bahan evaluasi dalam pengadaan barang dan jasa secara elekronik,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif