Soloraya
Senin, 16 Desember 2019 - 15:04 WIB

Didemo Ojol, Maxim Solo Serahkan Keputusan Soal Tarif ke Dishub

Mariyana Ricky P.d  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengemudi ojek online (ojol) berunjuk rasa di depan kantor perwakilan Maxim di Jl. A.M. Sangaji, Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, Senin (16/12/2019). (Solopos-Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Ratusan pengemudi ojek online (ojol) Grab dan Gojek Soloraya berunjuk rasa menuntut layanan ojol asal Rusia, Maxim, untuk menyesuaikan tarif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.12/2019, Senin (16/12/2019).

Pasalnya, tarif yang dipatok aplikasi tersebut dinilai terlalu murah dibanding kompetitor lainnya.

Advertisement

Menanggapi tuntutan itu, Penanggung Jawab Kantor Maxim Solo, Arif Yudha, mengaku tak bisa mengambil keputusan atas masukan itu secara sepihak.

Pihaknya bakal meneruskan aspirasi tersebut ke pihak yang berwenang mengatur tarif transportasi umum.

Waduh, Kalori Kerupuk Setara Sepiring Nasi

Advertisement

“Kami akan menyerahkan aspirasi tersebut kepada yang berwenang, dalam hal ini ke Dishub (Dinas Perhubungan). Biar mereka yang memutuskan, kami akan mengikuti arahan Dishub,” kata dia, kepada wartawan, Senin.

Patut Dicoba! Tips Agar Tidak Mendengkur Saat Tidur

Ihwal batasan waktu hingga tiga hari ke depan untuk menyesuaikan tarif, Arif mengaku tak bisa berandai-andai. Penyesuaian tarif tergantung keputusan pemerintah dan kewenangan kantor pusat di Jakarta.

Advertisement

Tips Siapkan Anak Agar Tak Iri dengan Kehadiran Adik Baru

Pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan atau menaikkan tarif sesuai aturan yang berlaku. Kewenangan tersebut ada di kantor pusat Jakarta.

Cek! Inspirasi Batik Couple yang Bakal Bikin Penampilanmu dan Si Dia Makin Sempurna

“Di Solo ini saya hanya petugas pelaksana yang melayani pendaftaran, mengisi saldo dan membikin peta,” kata dia.

Di sisi lain, mengutip laman resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mulai 1 Mei 2019, pemerintah resmi menetapkan tarif baru ojol.

Kompak! 2 Istri Wakil Bupati Blitar Dilantik Jadi Kepala Desa

Besaran tarif terbagi ke dalam tiga zona: zona I untuk Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona II untuk Jabodetabek; zona III mencakup Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku dan lainnya.

Adapun besaran tarif nett untuk zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.

Iming-Iming Tanpa Riba, Sindikat Penipuan Rumah Syariah Makan Ribuan Korban

Diberitakan, ratusan pengemudi ojol Grab dan Gojek Soloraya menggelar unjuk rasa di depan kantor perusahaan jasa transportasi Maxim di Jl. A.M. Sangaji, Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Senin siang.

Ngaku Hamil, Mahasiswi UIN Makassar Dibunuh Pacar Pakai Bantal dan Pisau Dapur

Habib Husein Alatas Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Begini Kronologinya

Mereka menyegel kantor layanan ojol asal Rusia itu dan mengajukan sejumlah tuntutan.

Salah satunya untuk menerapkan harga layanan ojol senilai Rp7.000 - Rp9.000 per kilometer sesuai Permenhub No. 12/2019.

Spesifikasi Gahar Asus ROG Phone II, Smartphone Gaming Terkuat di Dunia

Sementara, tarif yang ditetapkan Maxim mematok batas minimal Rp2.000 - Rp3.000 per kilometer atau lebih murah dibanding ketentuan Kemenhub.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif