SOLOPOS.COM - Warga duduk lesehan di Balai Desa Jatisari, Sambi, Boyolali, saat mediasi seusai demo terkait tambang galian c di desa tersebut, Senin (10/7/2023). (Solopos/Ni'matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Seusai didemo oleh warga, lokasi tambang tanah uruk galian C di Jatisari, Sambi, Boyolali, akhirnya disepakati untuk ditutup, Senin (10/7/2023). Kesepakatan diperoleh melalui mediasi warga dengan pengusaha tambang di balai desa setempat seusai demo.

Mediasi dimulai pukul 11.30 WIB. Awalnya warga menunggu perwakilan pengusaha tambang selain direktur CV Indah Konstruksi, Bambang Satriawan, sejak pukul 10.30 WIB. Selang satu jam, yang diharapkan hadir tidak kunjung datang.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Akhirnya mediasi dimulai. Mediasi dipimpin Camat Sambi, Sadeli, dan dihadiri dari aparat kepolisian serta TNI. Warga menuntut lokasi galian tambang C di Jatisari, Sambi, Boyolali, itu ditutup.

Mediasi sempat berjalan alot karena awalnya pengusaha tambang, Bambang Satriawan, hanya bersedia melaksanakan 10 dari 11 tuntutan yang disampaikan warga. Satu tuntutan yang tidak bisa diamini Bambang adalah penghentian perluasan tambang galian C di wilayah Desa Jatisari.

Hal tersebut karena proyek strategis nasional (PSN) pembangunan jalan Tol Solo-Jogja masih berjalan. Warga bereaksi keras terhadap jawaban Bambang tersebut. Akhirnya Bambang menyetujui semua permintaan warga.

Poin-Poin Kesepakatan

Salah satu warga, Soleh, kemudian membacakan hasil mediasi terkait tambang galian C di Jatisari, Sambi, Boyolali, yang berakhir pukul 12.45 WIB tersebut, yang isinya sebagai berikut:

1. Mengembalikan fungsi Jalan Usaha Tani Dukuh Watulincak RT 006/RW 001 berupa jalan tanah dengan panjang 110 meter dan lebar 3 meter.
2. Mengembalikan fungsi jalan Dukuh Sidorejo RT 006/RW 001 berupa betonisasi jalan dengan panjang 75,05 meter, lebar 2,5 meter, dan tebal 0.1 meter serta mengembalikan jalan tanah dengan panjang 133,07 meter dan lebar 3 meter.
3. Mengembalikan fungsi saluran irigasi timur Proyo dengan panjang 113,74 meter, lebar 2 meter, dan kedalaman 1,5 meter.
4. Mengembalikan fungsi saluran irigasi Sidorejo dengan panjang 272,32 meter, lebar 2,5 meter, kedalaman 1,5 meter.
5. Mengembalikan fungsi saluran irigasi Tempuran utara Sidorejo menuju sungai dengan panjang 85,25 meter, lebar 3 meter, kedalaman 1,5 meter
6. Reklamasi lahan pertanian masyarakat yang terkena tambang galian C dibebankan ke pihak pengusaha berupa pengembalian lahan pertanian sesuai perjanjian. Kemudian, beban biaya pembuatan atau pembaharuan sertifikat tanah juga dibebankan ke pengusaha.
7. Melakukan tindak pengamanan terhadap dampak tambang galian C berupa pembangunan talut lahan yang terdampak tambang galian C.
8. Memberikan kompensasi bagi masyarakat yang memiliki lahan terdampak tambang galian C.
9. Memberikan kompensasi aset desa yang terkena tambang galian C yaitu jalan usaha tani di dukuh Watulincak RT 006/RW 001 dan jalan Dukuh Sidorejo RT 006/RW 001.
10. Reklamasi sungai
11. Penghentian tambang galian C di wilayah Desa Jatisari.
12. Jangka waktu penyelesain tuntutan maksimal lima bulan berlaku sejak kesepakatan dibuat.

“Apabila kesepakatan di atas tidak dipenuhi maka pihak II [pengusaha] akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga Jatisari, Sambi, Boyolali, ramai-ramai menggeruduk lokasi tambang galian C dan menggelar aksi demo, Senin (10/7/2023). Mereka berkumpul di Balai Desa Jatisari kemudian berjalan kaki menuju lokasi tambang.

Iring-iringan jalan kaki mencapai 1 km panjangnya. Sesampainya di lokasi mereka melihat masih ada aktivitas penambang termasuk alat berat. Warga kemudian mengambil alih alat berat tersebut. Seusai menggelar aksi demo, warga dan pengusaha melakukan mediasi di Balai Desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya